POSKOTA.CO.ID - Pada Januari 2025, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menginformasikan produk kosmetik berbahaya banyak dipasarkan. Itulah pentingnya cek izin edar kosmetik sebelum membeli.
Dalam laporan Public Warning (PW) BPOM Nomor PW: HM.01.1.1.12.24.99, BPOM mengungkapkan bahwa 54 produk ini telah terdeteksi mengandung bahan yang dilarang.
Konsumen diharapkan lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik dan skincare untuk menghindari potensi risiko kesehatan, salah satu caranya adalah dengan mengecek izin edar kosmetik.
Baca Juga: Pedagang Kosmetik Jual Obat-obat Terlarang Kepada Remaja
Bahan Kosmetik Berbahaya
BPOM mengidentifikasi bahwa sejumlah kosmetik dan skincare yang beredar di pasaran mengandung bahan berbahaya yang bisa menimbulkan efek negatif bagi tubuh.
Berikut adalah beberapa bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM dalam produk kosmetik:
- Antimon
- Antimony
- Asam Retinoat
- Asetonida
- Cholecalciferol (Vitamin D3)
- Deksametason
- Diethylene Glycol (DEG)
- Hidrokinon
- Jingga K1
- Khlorpheniramin
Baca Juga: Penjaga Toko Kosmetik Nyambi Jualan Pil Koplo Diserahkan Warga ke Polsek Serang
Cara Cek Izin Edar Kosmetik Sebelum Membeli
Untuk mempermudah konsumen dalam mengecek keaslian kosmetik, BPOM telah menyediakan fasilitas cek izin edar kosmetik secara online.
Dengan cara ini, Anda bisa memastikan produk yang hendak dibeli telah terdaftar dan aman digunakan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek izin edar kosmetik:
- Masuk ke situs resmi BPOM melalui tautan berikut: https://publicwarningkos.pom.go.id/
- Di kolom pencarian yang terletak di sebelah kanan atas, masukkan nama produk, bahan, atau nomor izin edar
- Klik cari dan tunggu hasilnya
Selain itu, untuk mempermudah konsumen, BPOM juga menyediakan aplikasi BPOM Mobile yang bisa diunduh di perangkat smartphone.
Baca Juga: Cara Mengatasi HP Android Lemot dengan Mudah Tanpa Apk Tambahan