Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dari Pemerintah Siap Diterima via Rekening KKS, Pastikan Nama Anda Terdaftar!

Jumat 31 Jan 2025, 21:26 WIB
Saldo dana bansos PKH tahap satu 2025 segera cair via rekening KKS, cek statusnya di sini. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Saldo dana bansos PKH tahap satu 2025 segera cair via rekening KKS, cek statusnya di sini. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial (bansos)dari pemerintah melalui Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 sudah memasuki penentuan nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) segera cair melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Pemerintah saat ini telah berhasil menentukan nama KPM yang berhak menerima dana bantuan PKH tahap satu 2025.

Jadi pastikan nama Anda telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan.

Dilansir dari akun Youtube Cek Bansos, status penyaluran dana bansos PKH di aplikasi SIKS-NG sudah resmi menunjukan daftar nama KPM yang akan menerina pencairan tahap satu 2025.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Anda yang Tervalidasi dan Terkomponen Sebagai KPM Bansos PKH 2025, Dapat Terima Subsidi Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Tahap 1

"Nama dan jenis komponen yang akan dibayarkan untuk tahap keesatu ini sudah muncul di SIKS-NG artinya ini sudah resmi untuk penentuan nama-nama yang akan menerima untuk pencairan tahap kesatu." Dikutip dari Youtube Cek Bansos.

Sebelum menerima bantuan sosial, data penerima akan melalui proses verifikasi dan validasi, hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda telah akurat dan up-to-date.

Untuk itu, pastikan bahwa nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK e-KTP) Anda telah berhasil terdata dan memenuhi syarat di DTKS agar bantuan bisa segera Anda terima.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP yang valid.
  • Ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri.
  • Terdaftar di DTKS: Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
  • Data DTKS merupakan data resmi yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang layak untuk menerima bantuan sosial.

    Baca Juga: Cara Dapat Bansos PKH 2025, Pastikan Anda Memenuhi Kriteria

Untuk bansos PKH sendiri, pemerintah telah menggolongkan 7 kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bantuan yang diberikan juga berbeda-beda.

Penerima harus memiliki anggota keluarga yang berusia lanjut, anak sekolah, ibu hamil, atau penyandang disabilitas.

Nominal Subsidi Bansos PKH 2025

  • Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update