Bantuan Sosial PKH 2025: Kriteria Penerima dan Besaran Bantuan

Jumat 31 Jan 2025, 13:11 WIB
Bantuan sosial program keluarga harapan 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

Bantuan sosial program keluarga harapan 2025 (Poskota/Insan Sujadi)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada keluarga kurang mampu guna memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada tahun 2025, memahami kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan sangat penting agar program ini tepat sasaran.

Mengetahui persyaratan penerima dapat membantu masyarakat menentukan kelayakan mereka, sementara pemahaman tentang nominal bantuan memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih baik.

Selain meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, program ini juga berperan dalam mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Baca Juga: Kapan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair ke KKS Bank Himbara? Begini Infonya

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025

Penerima manfaat PKH 2025 dikategorikan ke dalam tiga kelompok berdasarkan komponen berikut:

1. Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil (maksimal dua kali kehamilan).
  • Anak usia dini 0-6 tahun yang belum bersekolah (maksimal dua anak per keluarga).

2. Komponen Pendidikan

Anak berusia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, dengan batas maksimal tiga anak dalam satu keluarga. Kategori penerima meliputi:

  • Siswa SD/MI atau sederajat.
  • Siswa SMP/MTs atau sederajat.
  • Siswa SMA/MA atau sederajat.

3. Komponen Kesejahteraan

  • Lanjut usia: Individu berusia 60 tahun ke atas yang tinggal dalam keluarga atau sendiri dalam satu KK (maksimal empat orang per keluarga).
  • Penyandang disabilitas: Individu yang tergolong disabilitas berat dan tercatat dalam satu KK (maksimal empat orang per keluarga).

Besaran Bantuan PKH 2025

Bantuan diberikan setiap tiga bulan sekali dengan jumlah yang bervariasi berdasarkan kategori penerima:

  1. Ibu hamil: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  2. Anak usia dini: Rp 3.000.000 per tahun (Rp 750.000 per tiga bulan).
  3. Anak SD: Rp 900.000 per tahun (Rp 225.000 per tiga bulan).
  4. Anak SMP: Rp 1.500.000 per tahun (Rp 375.000 per tiga bulan).
  5. Anak SMA: Rp 2.000.000 per tahun (Rp 500.000 per tiga bulan).
  6. Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).
  7. Lanjut usia: Rp 2.400.000 per tahun (Rp 600.000 per tiga bulan).

Jadwal Pencairan PKH 2025

Berita Terkait

News Update