POSKOTA.CO.ID - Selain bantuan sembako dan non tunai, pemerintah Indonesia juga menyediakan berbagai program bantuan sosial lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satunya adalah Bantuan Sosial Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Program ini memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.
Baca Juga: Bansos KJP Belum Cair Hingga Akhir Januari, Warganet Bertanya di Instagram Bank DKI
Apa itu Bansos PBI JK?
Bansos PBI JK adalah program pemerintah yang ditujukan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Melalui program ini, pemerintah akan membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria.
Dengan demikian, penerima PBI JK dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos PBI JK?
Penerima Bansos PBI JK adalah masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.
Kriteria kemiskinan ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penerima juga harus memenuhi persyaratan lain seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam DTKS
- Tidak memiliki jaminan kesehatan lain
Bagaimana Cara Mendaftar Bansos PBI JK?
Untuk mendaftar Bansos PBI JK, Anda bisa mengajukan permohonan melalui kantor desa/kelurahan setempat. Berikut langkah-langkahnya:
- Calon peserta PBI JK dapat mengajukan usulan kepada Operator SIKS NG di desa/kelurahan.
- Operator SIKS NG akan memasukkan data Anda ke dalam aplikasi SIKS NG.
- Data yang telah diinput akan diproses dan diusulkan ke Kementerian Sosial.
- Anda perlu menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Sosial setempat.
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran berkas Anda.
- Jika berkas lengkap, Anda akan diberikan surat pengantar untuk diserahkan ke BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Cairkan Dana Bansos Atensi YAPI di PT Pos Indonesia, Simak Informasi Berikut ini
Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar Bansos PBI JK, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat
- Kartu KIS yang non-aktif (jika ada)
- Surat keterangan sakit/opname dari dokter/petugas kesehatan (jika ada)
Dokumen-dokumen ini akan diperlukan saat Anda mengajukan pendaftaran melalui Dinas Sosial.
Ringkasan Proses Pendaftaran dari Awal hingga Akhir
Proses pendaftaran Bansos PBI JK melibatkan beberapa tahapan, mulai dari survei yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengidentifikasi calon penerima, hingga verifikasi dan validasi data oleh Kementerian Sosial.
Setelah data calon penerima lolos verifikasi, mereka akan didaftarkan sebagai peserta PBI JK.
Pendaftaran dapat dilakukan melaluiOperator SIKS NG di desa/kelurahan, dan pemohon juga dapat menyerahkan berkas persyaratan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.