POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2025 akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) yang meliputi tiga program penting, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Program-program ini bertujuan untuk memberikan dukungan bagi masyarakat Jakarta yang membutuhkan, guna meningkatkan kualitas hidup mereka.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih dalam mengenai informasi terkini seputar pencairan dana bansos ini, termasuk nominal bantuan, syarat penerima, cara pendaftaran, dan cara pengecekan status penerima bansos.
Baca Juga: Status iPhone 16 di Indonesia: Apple Belum Mengajukan Proposal Revisi
Nominal Dana Bantuan Tahap 1 Tahun 2025
Setiap jenis bantuan sosial yang disalurkan melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ memiliki nominal yang berbeda, sesuai dengan kebutuhan penerima masing-masing.
Berikut adalah rincian bantuan yang akan diberikan pada tahap pertama tahun 2025:
- Kartu Lansia Jakarta (KLJ): Rp600.000 per bulan.
- Kartu Anak Jakarta (KAJ): Rp300.000 per bulan.
- Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ): Rp450.000 per bulan.
Dana bantuan tahap 1 untuk periode Januari hingga Maret 2025 ini akan langsung ditransfer ke rekening penerima.
Setiap penerima akan mendapatkan bantuan selama tiga bulan berturut-turut, yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Jadwal Pencairan Dana Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Pemerintah DKI Jakarta telah merencanakan jadwal pencairan bantuan sosial tahun 2025 secara bertahap. Berikut adalah jadwal lengkap pencairan dana untuk program KLJ, KAJ, dan KPDJ:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Masing-masing tahap ini akan memastikan bahwa dana bansos dapat dicairkan tepat waktu, sesuai dengan kebutuhan warga yang menjadi penerima manfaat.
Syarat Penerima Bantuan Sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Untuk menjadi penerima dari bantuan sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ, warga DKI Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk setiap program bantuan sosial:
1. Syarat Penerima KLJ
- Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik yang berusia 60 tahun atau lebih.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Tidak memiliki penghasilan tetap atau tergolong dalam keluarga yang tidak mampu.
2. Syarat Penerima KAJ
- Anak berusia 0-18 tahun.
- Orang tua harus memiliki KTP DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam keluarga yang terdaftar di DTKS.
3. Syarat Penerima KPDJ
- Warga DKI Jakarta dengan KTP elektronik.
- Memiliki surat keterangan disabilitas dari dokter atau instansi terkait.
- Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mendaftar Bantuan Sosial KLJ, KAJ, dan KPDJ 2025
Bagi warga yang memenuhi persyaratan dan ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial KLJ, KAJ, atau KPDJ, dapat mengikuti langkah-langkah pendaftaran berikut:
- Melalui Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau Aplikasi JAKI
- Kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di dinsos.jakarta.go.id atau download aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dari Google Play Store atau App Store.
- Persiapkan Dokumen Pendukung
- KTP elektronik.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Dokumen tambahan seperti surat keterangan disabilitas untuk KPDJ dan akta kelahiran untuk KAJ.
- Ajukan Pendaftaran
- Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung melalui kelurahan setempat atau menggunakan aplikasi JAKI.
- Verifikasi dan Survei
- Petugas Dinas Sosial akan melakukan verifikasi data dan survei rumah untuk memastikan kelayakan sebagai penerima bantuan.
- Pemberitahuan
- Jika dinyatakan lolos, pemberitahuan akan disampaikan melalui SMS, aplikasi JAKI, atau surat resmi.
Baca Juga: Cara Cek Penyaluran Dana PIP 2025, Simak Lengkapnya di Sini!
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan Sosial
Setelah mendaftar, warga DKI Jakarta dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial menggunakan dua cara berikut:
- Melalui Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta
- Kunjungi dinsos.jakarta.go.id dan pilih menu "Cek Penerima Bantuan Sosial."
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP dan klik tombol “Cek Data.”
- Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bantuan.
- Melalui Aplikasi JAKI
- Unduh aplikasi JAKI dari Google Play Store atau App Store.
- Daftar atau masuk dengan akun Anda.
- Pilih menu “Bantuan Sosial” dan masukkan data NIK untuk melihat status penerimaan bantuan.
Bansos DKI Jakarta 2025 Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Warga
Bansos DKI Jakarta 2025 melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ merupakan langkah nyata pemerintah untuk membantu warga Jakarta yang membutuhkan, terutama para lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas.
Melalui pencairan dana bantuan yang tepat waktu dan proses yang transparan, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan penerimanya.
Bagi warga DKI Jakarta yang memenuhi syarat, jangan ragu untuk mendaftar dan memanfaatkan program bantuan ini.
Pastikan untuk memeriksa status bantuan secara berkala agar bisa segera memanfaatkan dana bantuan yang sudah disiapkan oleh pemerintah.