Status iPhone 16 di Indonesia: Apple Belum Mengajukan Proposal Revisi

Jumat 31 Jan 2025, 20:13 WIB
Kementerian Perindustrian Indonesia mengonfirmasi bahwa izin edar iPhone 16 Series belum akan diberikan dalam waktu dekat (Sumber: Pinterest)

Kementerian Perindustrian Indonesia mengonfirmasi bahwa izin edar iPhone 16 Series belum akan diberikan dalam waktu dekat (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID -Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), telah memberikan klarifikasi tegas bahwa izin edar iPhone 16 Series di Indonesia masih belum akan diberikan dalam waktu dekat.

Meskipun Apple sudah mengumumkan rencana pembangunan pabrik AirTag di Batam, Indonesia, hal ini tidak berarti bahwa proses perizinan untuk produk iPhone 16 akan dipercepat.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menegaskan bahwa pembangunan pabrik AirTag di Batam adalah bagian dari skema investasi yang terpisah dan tidak ada kaitannya langsung dengan proposal investasi utama Apple yang diperlukan untuk memperoleh izin edar iPhone 16.

Menurut Febri, meskipun pabrik AirTag ini merupakan langkah positif bagi Apple di Indonesia, itu tidak dapat digunakan untuk mempercepat proses izin edar iPhone 16.

Baca Juga: Perbandingan iPhone 16 dengan iPhone Series 15: Harga, Spesifikasi dan Fitur

Apple diharapkan untuk segera menyerahkan revisi proposal skema investasi ke-3 untuk periode 2024-2026. Proposal ini sangat penting karena hanya dengan adanya proposal yang sesuai.

Apple dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu syarat utama bagi produk Apple untuk dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Tanpa adanya revisi tersebut, Apple tidak akan bisa melanjutkan proses pengajuan izin edar untuk iPhone 16.

Penegasan Kemenperin Mengenai TKDN

Proses perizinan iPhone 16 Series sangat bergantung pada pengajuan proposal revisi dari Apple. Sebelumnya, banyak spekulasi yang muncul tentang kemungkinan cepatnya pencabutan larangan terhadap iPhone 16.

Namun, pernyataan resmi dari Kemenperin menegaskan bahwa izin edar untuk iPhone 16 Series tidak akan diberikan dalam waktu dekat, kecuali Apple memenuhi kewajiban terkait proposal investasi dan sertifikasi TKDN.

"Kami tidak dapat memberikan sertifikat TKDN tanpa revisi proposal tersebut. Semua bergantung pada Apple," ujar Febri dalam keterangannya yang disampaikan pada Rabu, 29 Januari 2025.

Berita Terkait
News Update