2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Selain bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah juga akan kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025.
Bansos BPNT merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang ditujukan untuk masyarakat, khususnya Keluarga Miskin (KM), dengan tujuan membantu mereka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Menurut informasi yang dirangkum dari sumber resmi, bantuan ini akan disalurkan dalam bentuk sembako atau voucher yang bisa digunakan untuk membeli bahan pokok yang diperlukan oleh keluarga penerima manfaat.
Tujuan program BPNT adalah untuk meringankan beban keluarga kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan pangan sehari-hari dengan memastikan bahwa bahan makanan yang diterima memiliki kandungan gizi yang seimbang.
Melalui program ini, pemerintah bertujuan untuk menjaga kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan dan meminimalkan ketimpangan sosial. Jumlah bansos BPNT yang diterima setiap penerima manfaat sepanjang tahun adalah sebesar Rp2.400.000.
Namun, pencairan bantuan ini dilakukan secara bertahap, dengan interval setiap dua hingga tiga bulan sekali, untuk memastikan bantuan sampai kepada yang berhak secara efektif dan tepat waktu.
3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) pada awal tahun 2025, sebagai salah satu upaya untuk membantu keluarga prasejahtera yang terdampak oleh kenaikan harga global.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat yang paling rentan terhadap perubahan harga energi dan bahan pokok.
Pemerintah berharap BLT BBM dapat memberikan bantuan yang signifikan, memastikan bahwa masyarakat kurang mampu tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka meskipun ada lonjakan harga global yang memengaruhi biaya hidup.
Bantuan sosial yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diperkirakan mencapai Rp300.000 per bulan.
Namun, pencairan bantuan ini dilakukan setiap dua bulan sekali, yang berarti total dana yang diterima oleh KPM dalam satu kali pencairan adalah sebesar Rp600.000.