Tante Diduga Aniaya Bocah di Nias hingga Cacat Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis 30 Jan 2025, 16:12 WIB
Tante bocah yang diduga dianiaya keluarga hingga kedua kaki patah di Nias Sekatan ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Instagram/@polres.nias.selatan)

Tante bocah yang diduga dianiaya keluarga hingga kedua kaki patah di Nias Sekatan ditetapkan sebagai tersangka. (Sumber: Instagram/@polres.nias.selatan)

NIAS SELATAN, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan Tante bocah yang diduga dianiaya oleh keluarga di Nias Selatan, Sumatera Utara jadi tersangka.

Tante korban berinisial D itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap bocah berusia 10 tahun hingga mengakibatkan kedua kakinya patah dan cacat permanen.

Hal itu juga dikonfirmasi oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana bahwa kini perempuan berinisial D itu telah ditahan.

"Iya sudah ditahan," kata Mulyana dalam keterangannya yang dikutip Poskota pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Kasus Bocah di Nias Diduga Dianiaya Keluarga hingga Cacat, Tante Korban Jadi Tersangka

Ferry mengatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 76C RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Ia mengatakan bahwa penetapan D sebagai tersangka berdasarkan hasil visum luar korban dan kesesuaian keterangan dari korban.

"Berdasarkan kesesuaian keterangan korban N dan visum luar di bagian tangan," katanya.

Pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi termasuk tiga terlapor, tetangga korban dan Kepala Desa setempat.

Baca Juga: Paman Bantah Aniaya Bocah 10 Tahun di Nias hingga Kedua Kaki Patah: Dipukul Ayahnya saat Mabuk

Meski sudah ditetapkan satu tersangka, seiring proses pemeriksaan berjalan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Berita Terkait
News Update