POSKOTA.CO.ID - Berbagai bantuan sosial (bansos) aktif disalurkan pada 2025, satu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat.
Beberapa poin persyaratan diberlakukan supaya bantuan dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
Lantas, apa saja syarat penerima bansos PKH? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini.
Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH 2025 Tahap 1 hingga 4, Cek Info Selengkapnya!
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara finansial.
Program ini berupa pemberian uang untuk membantu kebutuhan dasar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Ada beberapa kategori penerima bansos PKH di antaranya ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Berikut besaran bansos PKH yang disalurkan seusai masing-masing kategori penerima manfaat.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lanjut usia (lansia): Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan bansos dilakukan secara bertahap ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank Mandiri BNI, BRI, atau BSI.
Apabila KPM belum memiliki rekening tersebut, maka pencairan bansos PKH dapat dilakukan via PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Langkah-Langkah Mendapatkan Bansos dari Kemensos Tahun 2025, Simak di Sini!
Syarat Penerima PKH
Berikut beberapa syarat untuk menjadi penerima bansos PKH, simak selengkapnya.
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tergolong sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Termasuk kategori penerima PKH
Cara Cek Bansos PKH lewat Hp
Simak langkah-langkah pengecekan bansos PKH yang dapat Anda lakukan secara mandiri lewat hp.
- Buka web browser di hp dan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama lengkap penerima manfaat
- Ketik kode captcha sesuai yang tertera di layar
- Tekan opsi Cari Data
- Status penerimaan bansos akan ditampilkan jika nama Anda sudah terdaftar
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos beserta beberapa hal penting mengenai bansos PKH yang perlu Anda ketahui.