POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran Dana Bansos untuk periode tahun 2025 ini kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dinilai dengan taraf ekonomi kurang mampu ekstrem.
Melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) Bansos salah satunya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan.
Bagi warga yang masuk kategori di bawah ini bisa ikut mendaftar melalui sebuah aplikasi bernama 'Cek Bansos' atau melalui situs resmi Kemensos RI ke situs ini cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP Untuk Daftar Bansos 2025, Simak Caranya serta Persyaratannya
Ingat! Warga atau KPM yang hendak daftar sebaiknya datangi kantor desa atau kelurahan setempat agar terhindar dari banyak penipuan mengatasnamakan bansos dari pemerintah.
Kemensos RI resmi memperkenalkan Aplikasi Cek Bansos tersebut melalui Instagram resminya dan sudah bisa digunakan bagi warga kurang mampu untuk daftar.
Aplikasi Cek Bansos ini bisa di download di play store atau app store. Untuk lebih mudahnya bisa meminta aparatur wilayah seperti RT atau RW bisa juga pendamping sosial yang ada di kantor desa/kelurahan untuk dimintai penjelasannya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Daftar Bansos 2025 secara Online dan Offline, Simak di Sini!
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa daftar sendiri atau mendaftarkan jika ada tetangga yang taraf ekonominya kurang mampu dilakukan secara online.
Alangkah baiknya bisa dilaporkan langsung ke pendamping sosial yang ada di setiap kantor desa atau kelurahan setempat, agar mendapatkan arahan dari pendamping sosial saat mau mendaftar.
Persyaratan Daftar Penerima Bansos PKH Kemensos dari Pemerintah di Tahun 2025
Baca Juga: Siapkan NIK KTP Anda, Daftar Bansos BPNT 2025 Secara Mandiri Via Online di Hp