Fuady menyebutkan, polisi masih menelusuri teman perempuan yang diduga memberikan obat penggugur kandungan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aborsi ilegal karena bisa berakibat fatal dan melanggar hukum," tegas Ahmad Fuady.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan sejoli itu dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.