Polsek Sawah Besar Amankan Penjual Tramadol Tanpa Izin Edar

Kamis 30 Jan 2025, 19:10 WIB
Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Sawah Besar)

Barang bukti kasus penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin edar di Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Polsek Sawah Besar)

"Akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau obat-obatan ilegal," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AZH dikenakan Pasal 425 dan Pasal 429 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur sanksi terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar serta penjualan obat yang seharusnya diperoleh dengan resep dokter. Pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Berita Terkait

News Update