Kemudian, janin yang tidak bergerak itu dibersihkan dan dibungkus dengan plastik. Lalu, disimpan di dalam jok motor milik MFS sebelum akhirnya di buang ke tempat kejadian.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dengan bantuan rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Akhirnya, tak butuh waktu lama pada 27 Januari 2025, kedua pelaku berhasil diamankan di rumah ZPA pukul 20.00 WIB.
Baca Juga: Sepasang Kekasih Nekat Gugurkan Kandungan Hasil Hubungan Gelap
Atas perbuatan yang dilakukannya, kedua remaja itu dijerat dengan Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 428 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman keduanya yakni maksimal 10 tahun penjara.