Baca Juga: Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Sudah Cair via KKS, Benarkah? Simak Penjelasannya
Berhubung sudah muncul di SIKS-NG, para KPM diharapkan melakukan pengecekan berkala terkait status peneirma bansos ini.
Cara Cek Status Penerima Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025
Segera cek status penerima saldo dana bansos BPNT tahap 1 2025 dengan mudah di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id sebagai berikut:
- Buka Browser di Hp Anda
- Kunjungi Situs Resmi www.cekbansos.kemensos.go.id
- Isi Data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) Sesuai KTP
- Masukkan 4 Huruf Kode yang Tertera dalam Kotak Kode
- Klik 'Cari Data'
- Selesai.
Setelah melakukan pengecekan data dengan cara di atas, status penerima bansos akan ditampilkan di layar Hp para KPM.
Pastikan Anda sudah memenuhi syarat agar bisa mengecek status penerima bantuan saldo dana bansos BPNT 2025 dengan cara di atas, silakan simak informasi terkait syarat-nya di bawah ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2025
- Melansir dari kanal YouTube Kompas.com berikut adalah beberapa syarat penerima bansos BPNT 2025 yang dapat Anda simak:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki e-KTP
- Terdaftar di DTKS atau DTSE
- Tidak Terdaftar Sebagai PNS, TNI, Polri, ASN, dan Lembaga Pemerintahan Lainnya.
- Termasuk Dalam Kelompok Masyarakat yang Membutuhkan
- Tidak Menerima Bantuan Pemerintah Lain, Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
Apabila KPM sudah memenuhi syarat di atas, kemungkinan besar penyaluran saldo dana bansos BPNT tahap 1 akan dilakukan kepada Anda.
Pastikan KPM sudah memenuhi syarat di atas agar bisa mendapatkan bantuan saldo dana bansos BPNT tahun 2025 pada tahap 1 hingga seterusnya.
Demikian informasi terkait penyaluran saldo dana bansos BPNT 2025 berikut syarat penerima dan cara cek status penerimanya yang dapat Anda simak. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Wajib diketahui, karena adanya proses finalisasi, kemungkinan besar penerima yang terdaftar di DTKS tidak terdaftar di DTSE karena sudah dianggap tidak layak menerima bantuannya.