Area Reklamasi Pagar Laut Tarumajaya Bekasi Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

Kamis 30 Jan 2025, 11:31 WIB
Pemasangan spanduk peringatan berukuran 1 x 1,5 meter oleh KLH di lokasi pagar laut Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

Pemasangan spanduk peringatan berukuran 1 x 1,5 meter oleh KLH di lokasi pagar laut Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Kamis pagi, 30 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ihsan Fahmi)

"Dari segi undang-undang 32 tahun 2009 tidak mungkin saya diam," ujar Hanif.

Pada, 15 Januari 2025, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menyegel pagar laut tersebut. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Berita Terkait

News Update