"Dari segi undang-undang 32 tahun 2009 tidak mungkin saya diam," ujar Hanif.
Pada, 15 Januari 2025, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) menyegel pagar laut tersebut. Penyegelan dilakukan lantaran perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).