Pencairan Dana PIP 2025 Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Segera Disalurkan untuk Peserta Didik yang Memenuhi Syarat, Cek Selengkapnya

Rabu 29 Jan 2025, 22:47 WIB
Bantuan dana PIP 2025 segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan sudah aktifkan rekening Simpel atau KIP. Pastikan data sudah benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Bantuan dana PIP 2025 segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan sudah aktifkan rekening Simpel atau KIP. Pastikan data sudah benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

POSKOTA.CO.ID - Pada awal Februari 2025, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan segera dilakukan.

Dana sebesar Rp450.000 hingga Rp1.800.000 ini akan disalurkan kepada peserta didik yang sudah memiliki kartu rekening Simpanan Pelajar (Simpel) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, disalurkan pula pada peserta didik yang baru saja menyelesaikan aktivasi rekening Simpel mereka.

Baca Juga: Begini Cara Cek NIK KTP Anda Apakah Terdaftar sebagai Penerima Bansos atau Tidak, Mudah Lewat HP

Syarat Penerima Bantuan PIP

Terdapat dua kriteria utama untuk menjadi penerima bantuan PIP pada tahun 2025 seperti dikutip dari kanal YouTube Medi Tutorial, Rabu, 29 Januari 2025.

Pertama, peserta didik yang orang tuanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau merupakan penerima bantuan sosial (bansos).

Data DTKS ini mencakup peserta didik yang sudah memiliki kartu rekening SimPel atau KIP, baik yang sudah lama maupun yang baru saja mengaktifkan rekening Simpel mereka.

Kedua, peserta didik yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kebijakan terkait dan sudah memiliki rekening SimPel atau KIP.

Penting untuk diingat bahwa aktivasi rekening SimPel untuk peserta didik harus dilakukan sebelum 31 Januari 2025, baik bagi siswa jenjang SD hingga SMA sederajat.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Cair Rp600.000 untuk Periode Januari-Maret, Begini Status Terbaru di SIKS-NG

Prosedur Pencairan Dana PIP

Pencairan dana PIP pertama di tahun 2025 ini akan dilakukan kepada anak yang sudah memenuhi kedua kriteria di atas dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pencairan.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencairan dana ini.

Bagi peserta didik yang telah melakukan pencairan dana PIP pada Agustus hingga Desember 2024, mereka tidak akan menerima dana di tahap pertama tahun 2025 ini.

Program PIP memberikan bantuan satu kali dalam setahun, sehingga peserta didik yang sudah menerima dana pada periode sebelumnya tidak akan menerima lagi pada tahap ini.

Mengapa Tidak Mendapatkan PIP Tahun 2025?

Terdapat beberapa alasan mengapa seorang peserta didik tidak akan menerima dana PIP pada tahun 2025, antara lain:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 Menjadi Program Unggulan Pemerintah, Cek Cara Mengajukan dan Syaratnya

1. Tidak Melakukan Konfirmasi

Jika peserta didik yang sudah menerima dana PIP pada tahun sebelumnya tidak segera melakukan konfirmasi, nama mereka bisa hilang dari daftar penerima bantuan di tahun berikutnya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi.

2. Data Tidak Ditemukan di Dapodik

Jika nama peserta didik tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, maka mereka tidak akan menerima dana PIP.

3. Pindah Sekolah

Peserta didik yang pindah sekolah tanpa membawa surat penerima bantuan PIP dari sekolah lama juga akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan.

Untuk itu, peserta didik yang pindah sekolah harus meminta surat rekomendasi dari sekolah lama.

4. Orang Tua Tidak Terdaftar di DTKS

Jika orang tua peserta didik tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka peserta didik tersebut tidak akan mendapatkan bantuan PIP pada tahun ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi KKS Merah Putih yang Kedaluwarsa untuk Pencairan Dana Bansos

5. Masalah Data di Dapodik

Peserta didik yang memiliki masalah data di Dapodik.

Seperti kesalahan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), atau data orang tua, tidak akan menerima bantuan PIP tahun ini.

Kesalahan data tersebut dapat diperbaiki oleh pihak sekolah, sehingga siswa ini bisa mendapatkan bantuan pada tahun berikutnya.

Demikian informasi mengenai pencairan dana PIP 2025. Semoga bantuan ini bisa segera disalurkan kepada peserta didik yang berhak menerimanya.

Jangan lupa untuk selalu memastikan bahwa data yang terdaftar sudah benar dan sesuai agar tidak terlewatkan dalam pencairan bantuan.

Berita Terkait

News Update