Pencairan Dana PIP 2025 Rp450.000 hingga Rp1.800.000 Segera Disalurkan untuk Peserta Didik yang Memenuhi Syarat, Cek Selengkapnya

Rabu 29 Jan 2025, 22:47 WIB
Bantuan dana PIP 2025 segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan sudah aktifkan rekening Simpel atau KIP. Pastikan data sudah benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Bantuan dana PIP 2025 segera disalurkan kepada peserta didik yang memenuhi syarat dan sudah aktifkan rekening Simpel atau KIP. Pastikan data sudah benar. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni/Kemdikbud)

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pencairan dana ini.

Bagi peserta didik yang telah melakukan pencairan dana PIP pada Agustus hingga Desember 2024, mereka tidak akan menerima dana di tahap pertama tahun 2025 ini.

Program PIP memberikan bantuan satu kali dalam setahun, sehingga peserta didik yang sudah menerima dana pada periode sebelumnya tidak akan menerima lagi pada tahap ini.

Mengapa Tidak Mendapatkan PIP Tahun 2025?

Terdapat beberapa alasan mengapa seorang peserta didik tidak akan menerima dana PIP pada tahun 2025, antara lain:

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025 Menjadi Program Unggulan Pemerintah, Cek Cara Mengajukan dan Syaratnya

1. Tidak Melakukan Konfirmasi

Jika peserta didik yang sudah menerima dana PIP pada tahun sebelumnya tidak segera melakukan konfirmasi, nama mereka bisa hilang dari daftar penerima bantuan di tahun berikutnya.

Oleh karena itu, sangat penting untuk segera melakukan konfirmasi.

2. Data Tidak Ditemukan di Dapodik

Jika nama peserta didik tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah, maka mereka tidak akan menerima dana PIP.

3. Pindah Sekolah

Peserta didik yang pindah sekolah tanpa membawa surat penerima bantuan PIP dari sekolah lama juga akan kesulitan untuk mendapatkan bantuan.

Untuk itu, peserta didik yang pindah sekolah harus meminta surat rekomendasi dari sekolah lama.

4. Orang Tua Tidak Terdaftar di DTKS

Jika orang tua peserta didik tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial, maka peserta didik tersebut tidak akan mendapatkan bantuan PIP pada tahun ini.

Baca Juga: Cara Mengatasi KKS Merah Putih yang Kedaluwarsa untuk Pencairan Dana Bansos

5. Masalah Data di Dapodik

Berita Terkait

News Update