POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), saldo dana Rp1.500.000 dari bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) sudah dicairkan melalui rekening Bank BRI.
Pencairan saldo dana bansos PKH ini, dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah, dan beberapa daerah sudah mulai menerima transfer bansos langsung ke rekening masing-masing.
Pencairan dana PKH kali ini dilakukan dengan sistem berbasis verifikasi otomatis oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Artinya, hanya penerima yang telah terdaftar di DTKS dan memenuhi kriteria penerima manfaat yang dapat memperoleh bantuan.
Beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Bandung sudah menerima dana bantuan sosial melalui rekening Bank BRI. Proses ini dilakukan setelah validasi dan pengecekan data kependudukan selesai dilakukan oleh sistem Kemensos.
Menurut laporan yang dilihar dari kanal YouTube Gania Vlog menyebutkan bahwa, penerima manfaat di beberapa daerah telah berhasil melakukan pencairan, terutama bagi mereka yang telah menyelesaikan proses pendaftaran dan verifikasi sejak tahun sebelumnya.
“Penerima manfaat Program Keluarga Harapan di wilayah Bandung sudah bisa mengecek saldo bansos tahap Januari 2025. Proses validasi telah selesai, dan dana telah siap untuk dicairkan,” ungkap laporan tersebut.
Bagi yang belum menerima dana atau masih menunggu informasi resmi, disarankan segera melakukan pengecekan melalui situs atau aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos agar mengetahui status pencairan masing-masing.
Wilayah yang Sudah Menerima Pencairan Bansos PKH 2025
Pencairan bansos PKH tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah, melainkan secara bertahap. Sejauh ini, beberapa daerah yang telah melaporkan pencairan dana bansos PKH 2025 antara lain:
- Bandung, Jawa Barat
- Jakarta Timur, DKI Jakarta
- Surabaya, Jawa Timur
- Medan, Sumatera Utara
- Makassar, Sulawesi Selatan
Jika Anda tinggal di wilayah yang belum disebutkan di atas, jangan khawatir. Proses pencairan masih berlangsung dan kemungkinan akan segera masuk ke rekening penerima dalam beberapa hari ke depan.
Rincian Bantuan PKH 2025 Berdasarkan Kategori Penerima
PKH memiliki berbagai kategori penerima bantuan, di mana setiap kategori akan mendapatkan jumlah bantuan yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Berikut adalah rincian nilai bantuan PKH berdasarkan kategori:
- Balita (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan menyusui: Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Pelajar SD: Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP: Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun.
- Pelajar SMA: Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos PKH 2024, berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:
1. Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dapat ditemukan di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi ini memudahkan Anda untuk melakukan pengecekan secara langsung.
2. Login atau Registrasi di Aplikasi
Jika Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan alamat email dan kata sandi yang terdaftar. Jika belum, Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data lengkap seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta informasi lainnya yang sesuai dengan KTP Anda.
3. Masukkan Data Pencarian
Setelah berhasil login, pilih menu “Cek Bansos” dan masukkan data yang diminta, seperti Nama Lengkap, NIK, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda.
4. Klik “Cari Data”
Setelah memasukkan data dengan benar, klik tombol “Cari Data” untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat PKH atau BPNT.
5. Update Data Secara Berkala
Untuk memastikan bahwa Anda tidak kehilangan hak sebagai penerima bantuan, pastikan bahwa data kependudukan Anda selalu diperbarui secara berkala.
Penting untuk dicatat bahwa pencairan dana bantuan sosial PKH ini hanya berlaku bagi warga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan kata lain, saldo dana bansos PKH yang disebutkan dalam artikel ini tidak dapat dicairkan melalui aplikasi DANA atau platform lainnya.
Pastikan Anda telah terdaftar dengan benar dan sesuai prosedur agar dapat menikmati manfaat dari program ini.
DISCLAIMER: Kata "Kamu" dalam judul diatas terkait pencairan saldo dana bansos, hanya ditujukan kepada masyarakat penerima manfaat bansos yang telah terdaftar di DTKS.
Disamping itu, kalimat pada "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi DANA.