Hindari Jeratan Pinjol Ilegal! Ini 97 Pindar yang Terdaftar di OJK Tahun 2025, Cek di Sini

Rabu 29 Jan 2025, 18:18 WIB
Ilustrasi daftar pinjol resmi OJK per Januari 2025. (Unsplash/Freestocks)

Ilustrasi daftar pinjol resmi OJK per Januari 2025. (Unsplash/Freestocks)

Periksa Daftar Fintech Resmi yang diperbarui secara berkala di website OJK agar terhindar dari pinjaman online ilegal.

Dengan semakin banyaknya pinjol ilegal yang beredar, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital.

Pastikan Anda hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar di OJK agar tidak terjerumus ke dalam jeratan utang tidak sehat.

Berita Terkait
News Update