Pastikan Anda melakukan pengecekan secara resmi agar tidak terlewat dalam proses pencairan tahap pertama tahun 2025 ini.
Untuk lebih jelasnya, apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT di 2025 ini, cukup gampang melakukannya.
Berikut ini panduan cara melakukan pengecekan status nama penerima Bansos PKH dan BPNT untuk tahun 2025.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
Kedua bantuan dari pemerintah ini, merupakan program bersyarat yang telah ditentukan kriteria penerimanya.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valid.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Pemerintah terus berupaya meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam distribusi bantuan agar tepat sasaran.
Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar, pastikan untuk mengikuti prosedur pencairan yang berlaku dan selalu mengakses informasi dari sumber resmi agar terhindar dari penipuan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum terdaftar tetapi merasa memenuhi syarat, dapat segera mengajukan diri melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.