Pemerintah mengimbau agar Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menggunakan dana bansos sebagaimana mestinya yakni untuk pendidikan ataupun kesehatan.
Syarat Penerima PKH
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menerima bansos PKH 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesi (WNI)
- Tidak sedang menerima bantuan lain
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Polri
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan di data kelurahan setempat
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) pada 2025
- Termasuk kategori PKH
Apabila sudah terdaftar, KPM dapat melakukan pengecekan bansos di aplikasi Cek Bansos atau di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Demikian informasi mengenai syarat penerima bansos PKH 2025 dan beberapa hal lainnya yang perlu Anda ketahui.