NIK dan NISN Milik Siswa yang Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PIP 2025, Dapat Terima Saldo Dana Bantuan hingga Rp1.800.000, Simak Info Selengkapnya!

Selasa 28 Jan 2025, 10:30 WIB
Informasi terbaru terkait bansos PIP 2025, jadwal pencairan, nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, serta cara pendaftaran untuk menjadi penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Informasi terbaru terkait bansos PIP 2025, jadwal pencairan, nominal bantuan berdasarkan jenjang pendidikan, serta cara pendaftaran untuk menjadi penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Pada tahap pertama, pencairan diberikan kepada siswa yang sudah memiliki rekening aktif dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Desember tahun sebelumnya atau sebelumnya. Bagi siswa yang belum memenuhi kriteria tersebut, pencairan akan dilakukan di tahap-tahap berikutnya.

Nominal Bantuan Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Nominal bantuan yang diterima siswa bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan tingkat kelas:

Jenjang SD

  • Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
  • Kelas 6: Rp225.000 per tahun

Jenjang SMP

  • Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
  • Kelas 9: Rp375.000 per tahun

Jenjang SMA/SMK

  • Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
  • Kelas 12: Rp900.000 per tahun

Perbedaan nominal ini wajar dan sesuai aturan pemerintah, karena kebutuhan setiap jenjang pendidikan berbeda.

Baca Juga: Penyebab Dana Bansos PKH Komponen Anak Sekolah Tidak Cair

Tata Cara Pendaftaran Bansos PIP

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai penerima PIP, berikut mekanisme pendaftarannya:

  1. Penerima Bansos: Anak dari keluarga penerima bantuan sosial, seperti PKH, BPNT, atau BLT, secara otomatis berhak menerima PIP.

    Hal ini bergantung pada kesesuaian data antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

  2. Usulan Sekolah: Sekolah dapat mengusulkan siswa yang layak namun belum menerima PIP.
  3. Laporan ke Dinas Pendidikan: Orang tua siswa juga dapat melapor langsung ke dinas pendidikan setempat jika merasa anaknya layak menerima PIP.

Baca Juga: Panduan Cek Bansos BPNT 2025, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima

Prioritas Penerima PIP

Berikut adalah tujuh prioritas penerima PIP:

  • Peserta didik dari keluarga pemegang PIP, KKS, atau KPS.
  • Peserta didik dari keluarga penerima PKH aktif.
  • Yatim piatu atau anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan, pesantren, atau panti sosial.
  • Anak yang terdampak bencana alam.
  • Anak yang pernah putus sekolah.
  • Anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
  • Peserta didik di lembaga khusus atau pendidikan nonformal lainnya.

Program ini diharapkan dapat membantu siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa kendala biaya.

Bagi masyarakat yang merasa memenuhi kriteria di atas, diimbau untuk segera memastikan data mereka sesuai di Dapodik dan DTKS.

Dengan adanya program PIP ini, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan kesempatan pendidikan yang merata dan meningkatkan kualitas hidup generasi mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat.

Berita Terkait
News Update