Hal ini sangat penting, guna memastikan bahwa bansos diberikan kepada orang yang tepat dan benar-benar berhak.
NIK e-KTP bisa dibilang merupakan identitas penting yang sangat berguna dalam berbagai keperluan, termasuk pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT.
Baca Juga: Saldo Dana dari Subsidi Bantuan Sosial PKH dan BPNT Segera Cair, Intip Jadwal Pencairannya di Sini!
Dengan menggunakan NIK e-KTP, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.
Hal ini tentu sangat membantu pemerintah dalam menyalurkan bansos kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai peberima Bansos PKH dan BPNT di 2025, berikut ini cara mengeceknya.
Cek Status Nama Penerima Bansos PKH 2025
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH ataupun BPNT di 2025, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Guna memperlancar proses pengecekan, pastikan data yang Anda input sudah sesuai dengan yang tertera di e-KTP.
PKH dan BPNT, merupakan salah satu bantuan pemerintah dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
- Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
DISCLAIMER: Artikel ini merupakan informasi yang bersifat umum. Penting untuk dicatat bahwa kebijakan dan prosedur terkait penyaluran bansos dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu merujuk pada sumber informasi resmi dari Kementerian Sosial atau instansi terkait untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terkini.