SUMBAR, POSKOTA.CO.ID – Pendakian Gunung Marapi, Sumatera barat (Sumbar) kini resmi ditutup permanen. Sanksi bagi pendaki ilegal yang nekat menaiki gunung masih dikaji.
Padahal, Ombudsman memerintahkan BKSDA Sumbar bersama Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar untuk menutup jalur pendakian Gunung Marapi selama masih berstatus waspada hingga awas.
Keputusan ini diambil setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur.
Baca Juga: Tragedi Erupsi Gunung Marapi Sumbar
Dugaan tersebut diduga dilakukan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, terkait perizinan pendakian Taman Wisata Alam Gunung Marapi, Jumat, 24 Januari 2025.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Meilisa Fitri Harahap menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan, Ombudsman memberi dua tindakan korektif untuk BKSDA Sumbar sebagai terlapor.
Selain itu, ada dua tindakan korektif kepada Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar sebagai pihak terkait dalam temuan maladministrasi itu.
"Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka, agar tak ada yang terus mencoba untuk mendaki atau merasa Gunung Api Marapi dapat dibuka atau dapat ditutup," katanya, mengutip akun Instagram Agam Media Center, Selasa, 28 Januari 2025.
Pendaki Ilegal Terancam Sanksi
Menurut Meilisa, apabila tidak ditutup secara permanen, dipastikan suatu saat aktivitas pendakian akan kembali terjadi.
"Tapi ini risikonya nyawa, kita tidak bisa main-main dengan ini. Apapun status Gunung Marapi, pendakian tetap ditutup secara permanen," tegasnya.