Hati-Hati Dana Bantuan KJP 2025 Bisa Dicabut Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Cek Sekarang! (Sumber: KJP Plus)

EKONOMI

Hati-Hati Dana Bantuan KJP 2025 Bisa Dicabut Jika Lakukan 3 Pelanggaran Ini, Cek Sekarang!

Selasa 28 Jan 2025, 12:48 WIB

POSKOTA.CO.ID – Bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) 2025 merupakan program dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan.

Namun, perlu diingat bahwa bantuan ini tidak diberikan secara permanen.

Terdapat beberapa aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penerima agar dana tetap bisa digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Jika aturan tersebut dilanggar, bantuan dapat dihentikan atau dicabut.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penerima untuk menggunakan dana KJP dengan bijak dan mematuhi peraturan yang berlaku agar tetap mendapatkan manfaat dari program ini.

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan KJP 2025 dan Cara Ceknya

Berikut ini beberapa pelanggaran yang dapat menyebabkan pencabutan dana KJP serta cara mudah untuk mengecek status penerima KJP melalui situs resmi.

Pelanggaran yang bisa membuat dana bantuan KJP dicabut

1. Pelanggaran disiplin: Terlibat perkelahian, perundungan, dan sebagainya

2. Penyalahgunaan dana: Menggunakan dana bantuan untuk membeli keperluan di luar pendidikan

3. Pelanggaran hukum: Terlibat dengan tindakan kriminal, seperti pencurian, penggunaan obat terlarang, dan sebagainya

Baca Juga: Bansos KJP PLus Kembali Dicairkan untuk Siswa, Penuhi Syarat Terima Berikut!

Maka dari itu, siswa harus selalu mematuhi peraturan yang berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda masih terdaftar di sistem penerima KJP, maka bisa melakukan pengecekan di situs resmi.

Cara cek status penerima KJP 2024

Untuk memastikan apakah Anda atau anda Anda terdaftar sebagai penerima KJP 2024, berikut langkah yang bisa diikuti:

  1. Buka situs resmi https://kjp.jakarta.go.id/
  2. Scroll dan cari menu ‘Periksa Status Penerimaan KJP’
  3. Masukkan NIK yang telah didaftarkan
  4. Pilih tahun penerimaan (saat ini tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024)
  5. Pilih tahap 1 atau 2
  6. Klik ‘Cek’ dan tunggu sistem mencari data Anda

Baca Juga: Cek Status Pencairan KJP 2024 hingga 2025 di Situs Resmi, Gini Caranya

Status penerimaan KJP akan ditampilkan di layar. Jika siswa terdaftar sebagai penerima bantuan, status penerimaan akan muncul sesuai data peserta.

 

Tags:
KJP Kartu Jakarta PintarbantuandicabutpelanggaranDKI Jakarta

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor