POSKOTA.CO.ID - Bagi siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang mendapatkan Program Indonesia Pintar (PIP), pada tahun 2025 pencairan dana bantuannya akan dilakukan empat tahap.
Di mana, program KIP terbagi menjadi dua kategori utama yakni pertama untuk jenjang pendidikan anak-anak SD, SMP, dan SMA, dan yang kedua untuk jenjang perguruan tinggi (KIP Kuliah).
Bagi sebagian orang, mungkin ada pertanyaan mengenai pencairan PIP melalui KIP yang hanya dilakukan sekali setahun, dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung jenjang pendidikan.
Bantuan sosial (bansos) PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat memang memiliki jadwal pencairan yang berbeda.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos PKH 2025, Online Lewat HP
Berdasarkan informasi yang didapat dari kanal YouTube Pendamping Sosial pencairan saldo dana bansos pendidikan ini biasanya dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025. Antara lain:
- Pencairan tahap pertama mencakup periode dari bulan Januari hingga Maret 2025.
- Tahap kedua berlangsung dari April hingga Mei 2025.
- Tahap ketiga pada Agustus hingga September 2025.
- Tahap terakhir di bulan Oktober hingga Desember 2025.
Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa bansos PIP hanya dicairkan satu kali dalam setahun untuk setiap penerima.
Sebagai contoh, jika seorang anak menerima bantuan pada tahap pertama, maka anak tersebut tidak akan menerima pencairan pada tahap berikutnya.
Pencairan bantuan sosial PIP ini bersifat kategori, bukan pencairan berkala seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang masing-masing dapat dicairkan beberapa kali dalam setahun.
Baca Juga: Banjir Bansos Subsidi dari Pemerintah di Tahun 2025, Ini Ciri-Ciri KPM yang Dapat Bantuan Tambahan
Kategori Penerima PIP Tahap 1 2025
Bagi penerima yang sudah memiliki rekening aktif dan telah melakukan aktivasi rekening pada bulan Desember tahun lalu atau sebelumnya, mereka berkesempatan untuk menerima bantuan sosial PIP pada tahap 1 di bulan Januari hingga Maret 2025.
Sebaliknya, bagi mereka yang belum memiliki rekening aktif atau belum melakukan aktivasi, kemungkinan akan menerima bantuan pada tahap kedua atau ketiga di tahun 2025.
Nominal Dana Bansos PIP
Adapun rincian nominal bantuan sosial PIP untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. SD: Kelas 1 hingga Kelas 5 menerima Rp450.000 per tahun. Sementara kelas 6 mendapatkan Rp225.000 per tahun.
2. SMP: Kelas 7 dan Kelas 8 menerima Rp750.000 per tahun. Sementara kelas 9 mendapatkan Rp375.000 per tahun.
3. SMA/SMK: Kelas 10 dan Kelas 11 menerima Rp1.800.000 per tahun. Sementara kelas 12 mendapatkan Rp900.000 per tahun.
Nominal ini bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan dan kelas yang diikuti oleh siswa.
Baca Juga: Banjir Bansos Subsidi dari Pemerintah di Tahun 2025, Ini Ciri-Ciri KPM yang Dapat Bantuan Tambahan
Untuk jenjang SD, misalnya, kelas 6 hanya menerima Rp225.000, sementara kelas 1 hingga kelas 5 menerima Rp450.000.
Proses Pendaftaran PIP
Bagi anak yang ingin mendapatkan bantuan sosial PIP, data orang tua yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi dasar untuk penyaluran bantuan.
Jika orang tua menerima bantuan sosial seperti PKH atau BPNT dan terdaftar dalam DTKS, anak-anak mereka yang bersekolah di jenjang SD hingga SMA berpotensi menerima PIP.
Setiap tahunnya, pemadanan data antara DTKS dan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dilakukan untuk memastikan kesesuaian penerima bantuan.
Selain itu, sekolah juga dapat mengusulkan siswa yang belum menerima PIP namun layak untuk mendapatkannya.
Masyarakat umum juga bisa melapor kepada sekolah atau dinas pendidikan setempat jika merasa anak mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
Prioritas Penerima Bantuan PIP
Berikut adalah beberapa kelompok yang menjadi prioritas penerima KIP:
- Anak-anak dari keluarga yang memiliki KIP atau kartu KKS/KPS.
- Anak-anak dari keluarga peserta PKH yang aktif.
- Anak-anak yang berstatus yatim piatu atau anak yatim/piatu.
- Anak-anak yang terdaftar di sekolah atau panti sosial, panti asuhan, atau pondok pesantren.
- Anak-anak yang terkena dampak bencana alam.
- Anak-anak yang pernah drop out dari sekolah.
- Anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terancam putus sekolah.
- Anak-anak di lembaga pendidikan non formal lainnya.
Bantuan sosial PIP di tahun 2025 tetap berjalan dengan mekanisme pencairan yang terjadwal dan dapat membantu banyak siswa di Indonesia untuk melanjutkan pendidikan mereka.
Pastikan untuk memeriksa status penerimaan KIP dan memastikan data yang terkait sudah terdaftar dengan benar di DTKS maupun Dapodik.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua, terutama yang memiliki anak bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.