Pada pengalokasian subsidi BBM ini diberitakan bahwa pemerintah akan menerapkan skema pencairan yang baru agar penyaluran lebih cepat dan tepat sasaran.
Jika biasanya pemerintah mengalokasikan bansos dengan dua skema, yakni melalui Katu Keluarga Sejahtera (KKS) dan juga via PT Pos, maka akan berbeda dengan tahun ini.
Dalam skema terbaru yang dikabarkan akan diterapkan pemerintah, KPM harus memiliki rekening bank aktif untuk menerima saldo dana bansos ini.
Jadi BLT BBM ini tidak akan lagi diberikan secara tunai, melainkan melalui saldo rekening bank yang dimiliki KPM.
Namun, wacana ini masih harus menunggu informasi terbaru dan resmi dari pemerintah terlebih dahulu.
Syarat Penerima Dana BLT BBM
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat supaya bisa menjadi salah satu penerima subsidi BBM dari pemerintah.
Apabila memenuhi sejumlah persyaratan, masyarakat bisa mengajukan diri sebagai penerima dan akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menjadi penerima BLT BBM.
- Warga Negara Indonesia
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau (Data Tunggal Sosial Ekonomi)
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Penerima PKH dan BPNT bisa dapat
- Bukan ASN/TNI/Polri
- Memiliki rekening bank aktif
Cek Penerima Bansos via Website Kemensos
Pemerintah biasanya selalu melakukan pendataan kembali siapa saja masyarakat yang masih dinyatakan layak sebagai penerima subsidi BLT BBM.
Maka dari itu, masyarakat harus rutin mengecek apakan namanya masih terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah atau tidak.
Untuk cek NIK KTP penerima bansos, KPM bisa langsung mengakses situs resmi cekbansos.kemensos. Berikut tutorialnya.
- Buka browser di perangkat
- Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih lokasi tempat mu berada, mulai dari Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, hingga desa atau kelurahan
- Isi nama penerima manfaat
- Masukkan empat digit kode yang tersedia di sana
- Klik "Cari Data"
- Situs akan menampilkan informasi apakah nama mu tercatat sebagai penerima bansos