Pendamping Sosial Kini Bisa Mengusulkan dan Menghapus Penerima Bansos, Simak Penjelasannya

Minggu 26 Jan 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Ilustrasi uang hasil pinjaman dari aplikasi pinjol. (sumber: unsplash)

Sayangnya, perubahan kondisi ekonomi mereka tidak terdeteksi oleh sistem yang berlaku.

Baca Juga: Besaran Dana Bansos PKH 2025, Saldo Cair sesuai Kategori Penerima Manfaat

Kebijakan Baru di Tahun 2025

Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Sosial menerapkan kebijakan baru pada tahun 2025.

Kini, tidak ada lagi validasi by system untuk menentukan penerima bantuan sosial.

Sebagai gantinya, semua calon penerima bantuan sosial harus melalui proses verifikasi dan validasi langsung oleh pendamping sosial di wilayah masing-masing.

Pendamping sosial juga diberikan wewenang untuk menghapus penerima bantuan yang dianggap sudah tidak layak.

Namun, hal ini hanya dapat dilakukan dengan alasan dan bukti yang jelas, seperti peningkatan kondisi ekonomi penerima.

Kementerian Sosial bahkan menargetkan pendamping sosial untuk menggraduasi (menghapus) minimal 10 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam setahun. Hal ini diharapkan dapat memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP yang Terkategori Sebagai Penerima Bansos PKH 2025, Dapat Segera Terima Saldo Dana Rp750.000, Simak Info Selengkapnya!

Proses Pengusulan Calon Penerima Bantuan

Untuk calon penerima bantuan sosial baru, pendamping sosial akan merekap data dan berkoordinasi dengan perangkat desa atau kelurahan.

Data tersebut kemudian dibahas dalam musyawarah desa sebelum akhirnya diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi "Cek Bansos" juga memerlukan verifikasi oleh Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) setempat untuk mencegah penyalahgunaan sistem.

Berita Terkait

News Update