Pastikan NIK eKTP Anda Terdata di Data Calon Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Syarat dan Status di DTKS

Minggu 26 Jan 2025, 21:07 WIB
Ilustrasi bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi bantuan sosial PKH dan BPNT 2025 (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2025 sangat dinantikan oleh sejumlah masyarat di Indonesia.

Kedua Bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini dikhususkan untuk keluarga miskin atau rentan yang memenuhi syarat berlaku serta harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Maka dari itu, penting bagi Anda untuk mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) di DTKS dan sudah memenuhi syaratnya.

Hal tersebut dikarenakan cepat atau lambat, PKH serta BPNT akan cair pada awal tahun ini untuk tahap 1. Jangan sampai Anda melewatkan pencairannya.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT Validasi by Sistem Sudah Tidak Berlaku Lagi pada 2025? Cek Faktanya Sekarang

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

Melansir akun Instagram resmi Kemensos, @kemensosri, Bansos PKH merupakan salah satu program untuk mengurangi  beban ekonomi keluarga dalam memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

PKH akan dicairkan untuk keluarga berhasil lolos verifikasi dan memiliki komponen yang telah ditentukan yaitu ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA sederajat, lansia 60 tahun ke atasdan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan Bansos BPNT ataipu orogram sembako adalah bantuan untuk membantu keluarga yang mengalami keterbatasan pangan agar lebih sejahtera.

Maka dari itu, bantuan yang cair nantinya akan digunakan untuk membeli sembako seperti minyak, sayur-sayuran, buah, beras, dan sebagainya.

Baca Juga: NIK KTP Atas Nama Anda Berhak Terima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Program Bantuan Sosial PKH, Cek Selengkapnya!

Mengutip kanal YouTube SUKRON CHANNEL, keterangan pencairan tahap 1 untuk kedua Bansos ini belum tercantum di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Berita Terkait

News Update