Bansos PKH BPNT Validasi by Sistem Sudah Tidak Berlaku Lagi pada 2025? Cek Faktanya Sekarang

Sabtu 25 Jan 2025, 15:50 WIB
Fakta terkait bansos PKH BPNT validasi by sistem sudah tidak berlaku lagi pada 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Fakta terkait bansos PKH BPNT validasi by sistem sudah tidak berlaku lagi pada 2025. (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Apakah benar penerimaan bansos PKH atau BPNT secara validasi by sistem sudah tidak berlaku lagi pada 2025? Berikut ini simak faktanya dengan saksama,

Kebijakan validasi by sistem sangat membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat pencairan dana bansos secara dobel.

Selain itu, di tiap anggota keluarga yang memiliki komponen PKH akan mendapatkan uang tunainya masing-masing. Maka, pemanfaatannya menjadi lebih optimal.

Namun, ada kabar bahwa aturan validasi by sistem dihapuskan pada tahun ini. Jadi, bagaimana nasib para KPM? Berikut simak dulu penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Milik Anda yang Memenuhi Kriteria Penerima Bansos PKH, Akan Segera Menerima Penyaluran Saldo Dana ke Rekening KKS Himbara, Lihat Selengkapnya!

Arti dari PKH dan BPNT

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.

Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.

Baca Juga: Sekarang Bagian Anda! Begini Cara Mengajukan Calon KPM Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Syarat dan Kriterianya.

Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.

Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.

Berita Terkait
News Update