POSKOTA.CO.ID - Apakah benar penerimaan bansos PKH atau BPNT secara validasi by sistem sudah tidak berlaku lagi pada 2025? Berikut ini simak faktanya dengan saksama,
Kebijakan validasi by sistem sangat membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat pencairan dana bansos secara dobel.
Selain itu, di tiap anggota keluarga yang memiliki komponen PKH akan mendapatkan uang tunainya masing-masing. Maka, pemanfaatannya menjadi lebih optimal.
Namun, ada kabar bahwa aturan validasi by sistem dihapuskan pada tahun ini. Jadi, bagaimana nasib para KPM? Berikut simak dulu penjelasan di bawah ini.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.