Nikita Mirzani menanggai soal penahanan Isa Zega di Polda Jatim. (Sumber: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

HIBURAN

Isa Zega Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Masih Ada Laporan Penistaan Agama

Minggu 26 Jan 2025, 19:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kembali menanggapi soal penahanan Isa Zega di Polda Jawa Timur karena kasus UU ITE pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah mengunggah beberapa potret Isa Zega yang mengenakan baju berwarna oranye khas tahanan melalui akun Instagram pribadinya dan mengucapkan selamat.

Kini, ia pun mengingatkan Isa Zega bahwa masih ada satu laporan hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang sempat menjadi kontroversi beberapa waktu lalu.

"Jangan lupa Sahrul, masih ada laporan di Polres Jaksel terkait kasus penistaan agama," kata Nikita yang dikutip Poskota pada Minggu, 26 Januari 2025.

Baca Juga: Respons Fitri Salhuteru Dituding Kabur saat Isa Zega Ditahan di Polda Jatim

Ia pun menyindir dengan mendoakan transgender tersebut agar betah menjalani masa hukuman di dalam sel.

Wanita akrab disapa Nyai itu pun menyinggung soal Isa yang saat ini diketahui diduga sudah menjadikan Fitri Salhuteru sebagai kakaknya.

Diketahu, Fitri Salhuteru merupakan mantan sahabat dari Nikita yang saat ini keduanya tengah berseteru dan saling sindir di media sosial.

"Semoga betah ya Sahrul di tempat yang baru. Sudah dikasih tahu jangan nurut-nurut amat sama kakak-kakakannya. Dibui kan jadinya," katanya.

Baca Juga: Isa Zega Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam unggahannya Nikita, tampak Isa yang memakai baju tahanan dengan wajah setengah tertutup dengan masker itu sedang di kantor polisi.

Soal kasus dugaan penistaan agama bermula dari Isa Zega yang beberapa kali melaksanakan ibadah umroh ke Tanah Suci mengenakan pakaian dan melaksanakan ibadah layaknya perempuan.

Transgender dengan nama asli Sahrul itu resmi ditahan pada Jumat, 24 Januari 2025 seusai ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan sejumlah bukti atas laporan Shandy.

Laporan tersebut dibuat oleh Shandy Purnamasari yang melaporkan Isa Zega atas pencemaran nama baik melalui media sosial.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Yang Dilakukan Isa Zega Sudah Ke Tahap Pemeriksaan Saksi 

Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasl 45 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Tags:
penistaan agamaIsa Zega penistaan agama Isa ZegaNikita Mirzani

Iko Sara Hosa

Reporter

Iko Sara Hosa

Editor