POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang masih terus berlangsung pencairannya pada tahun 2025 sehingga menjadi angin segar untuk sejumlah siswa sekolah SD-SMA sederajat.
Dana Bansos PIP cair melalui bank penyalur yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk siswa SD-SMP, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk siswa SMA/SMK, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk semua jenjang pendidikan di wilayah Aceh.
Bantuan ini disalurkan untuk anak sekolah berasal dari golongan miskin, rentan, atau tidak mampu yang memenuhi kriteria tertentu sehingga Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) terdaftar di data SIPINTAR.
Database SIPINTAR tersebut memuat data-data penerima PIP sekaligus status atau keterangan pencairan pada setiap tahapnya.
Apa Itu Bansos PIP?
Menurut situs resmi Puslapdik Kemendikbudristek (puslapdik.kemdikbud.go.id), PIP merupakan bantuan berupa uang tunai untuk memperluas akses serta kesempatan belajar bagi peserta didik berusia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan sosial PIP ini bertujuan untuk meringankan biaya pendidikan siswa, sehingga mereka dapat lebih mudah mengakses layanan pendidikan hingga menyelesaikan jenjang SMA atau SMK.
Selain itu, program ini juga mendukung kebijakan wajib belajar 12 tahun, mencegah siswa putus sekolah akibat kendala ekonomi, serta membantu mereka yang telah putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan pendidikan.
Kriteria Penerima PIP 2025
Mengutip kanal YouTube Medi Tutorial terdapat beberapa kriteria penerima PIP pada tahun 2025 yakni sebagai berikut ini:
Baca Juga: Syarat Penerima Bansos PIP untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA
- Orang tua peserta didik terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan namanyabterdata di SK Nominasi tahun ini
- Peserta didik merupakan usulan dinas atau pemangku yang memiliki kartu SimpananPelajar (SimPel)
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025
Diketahui pemerintah memperpanjang aktivasi rekening untuk oencairan termin 3 dari 31 Desember 2024 menjadi 31 Januari 2025.
Maka artinya, PIP termin pertama atau kesatu tidak dicairkan pada Januari 2025. Kendati demikian bantuan ini masih tetap akan dicairkan di tahun ini.