POSKOTA.CO.ID - Terdapat info terbaru bahwa pendamping sosial bisa mengusulkan dan mengeluarkan Keluarga Penerima Keluarga (KPM) bansos pada 2025. Mari cek selengkapnya di sini.
Adanya kebijakan tersebut bukanlah tanpa alasan. Dengan diberlakukannya aturan ini, maka penyaluran bantuan diharapkan bisa merata dan lebih tepat sasaran.
Dilansir dari kanal YouTube bernama Pendamping Sosial, pada tahun ini sudah tidak ada lagi validasi by sistem. Pengganti untuk bisa mengusulkan bansos adalah melalui pendamping sosial.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT atau Tidak
Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data lebih dulu. Sehingga bisa diperiksa apakah calon KPM berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Pendamping Sosial Bisa Usulkan dan Keluarkan Penerima Bansos 2025
1. Pendamping Bisa Usulkan Penerima Bansos 2025
Karena tidak ada lagi validasi by sistem, pendamping sosial bisa mengusulkan calon KPM. Namun, bukan semena-mena asal memasukkan nama dan data.
Terlebih dahulu pendamping sosial melakukan pendataan, direkap, lalu berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan setempat.
Melakukan musyawarah desa/kelurahan, setelah disetujui berdasarkan usulan dari pendamping sosial, akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
2. Pendamping Bisa Mengeluarkan Penerima Bansos
Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya
Di dalam konten tersebut, pendamping sosial bisa mengeluarkan KPM apabila sudah tidak layak lagi. Harus memberikan alasan yang jelas dan disertai dengan bukti-bukti akurat.
Misal, KPM tersebut sudah mampu secara ekonomi dan sosialnya. Apalagi sekarang pendamping sosial ditargetkan untuk menggraduasi minimal 10 KPM secara mandiri per tahun.
Aturan tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Dengan begitu, tidak terus-terusan KPM bisa mendapatkan bantuannya, apalagi yang sudah mampu.
Baca Juga: Nama Penerima Bansos Resmi Diubah? Cek NIK e-KTP Anda di Sini
Sebelum dikeluarkan, KPM ditawari bansos Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) agar bisa menyambung kehidupannya secara mandiri lewat modal usaha yang diberikan.
Pengeluaran KPM juga harus berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan setempat, jadi tidak bisa asal mencabut penerimaan bantuan seseorang.
Itulah dia informasi terkait pendamping sosial yang bisa usulkan dan keluarkan penerima bansos 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.