Sekarang Bagian Anda! Begini Cara Mengajukan Calon KPM Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Syarat dan Kriterianya.

Sabtu 25 Jan 2025, 12:04 WIB
Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

Penuhi syarat dan kriterianya agar bisa berpotensi mendapatkan manfaat dari Bansos PKH ataupun BPNT 2025. (Sumber: Pexels/WonderfullBali/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025, kembali menjadi perhatian masyarakat.

Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka, baik dalam aspek pendidikan, kesehatan, maupun pangan.

Agar tepat sasaran, pemerintah sudah menetapkan sejumlah kriteria dan mekanisme pengajuan yang perlu dipahami oleh masyarakat.

Untuk mengajukan diri sebagai calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT, memerlukan pemahaman tentang prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya

Setiap keluarga yang ingin menerima manfaat, harus memenuhi persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan demikian, program ini dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan, serta bisa meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan manfaat dari program tersebut, penting untuk mengetahui syarat dan cara pengajuan dengan jelas.

Tidak hanya itu, Anda juga harus memastikan bahwa data Anda telah terverifikasi dengan benar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Pastikan Sudah Penuhi Syaratnya! Begini Cek Penerima Bansos PKH 2025 Dengan Menggunakan NIK E-KTP Anda

Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah, kriteria, dan persyaratan yang perlu Anda siapkan agar peluang menjadi penerima bansos PKH dan BPNT tahun 2025 semakin terbuka lebar.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.

Dengan memahami syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan manfaat dari PKH maupun BPNT 2025.

Baca Juga: Pemegang NIK e-KTP yang Terdata Jadi Penerima Bansos PKH Tahap 1, Dapat Segera Terima Saldo Dana Bantuan Rp600.000, Selengkapnya di Sini!

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Sedangkan KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos BPNT, akan mendapatkan saldo dana RP200.000 per bulannya.

Baca Juga: Syarat-Syarat Penerima Bansos PKH 2025, Segera Cek untuk Mengetahui Kelayakan Anda

Namun umumnya, pencairan BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.

Tapi ada juga daerah yang menyalurkannya per tiga bulan sekali, sehingga setiap KPM akan menerima saldo lebih besar yakni Rp600.000 per tahapnya.

BPNT tidak diberikan secara tunai, namun akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para KPM.

Saldo dana Bansos BPNT ini, hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-Warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update