POSKOTA.CO.ID -Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi menjadi langkah monumental dalam dunia pendidikan Indonesia.
Sistem ini pertama kali digagas pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mengurangi ketimpangan pendidikan di Indonesia.
Dengan mengutamakan jarak tempat tinggal siswa ke sekolah, biasanya dalam radius maksimal tiga kilometer, sistem zonasi bertujuan untuk menciptakan pemerataan pendidikan, menghilangkan stigma "sekolah favorit," dan memastikan anak-anak memperoleh akses pendidikan tanpa diskriminasi.
Namun, seperti kebijakan besar lainnya, sistem zonasi tak luput dari tantangan. Beragam kritik muncul, mulai dari perpindahan domisili yang sering kali terjadi menjelang PPDB hingga kekhawatiran atas kurangnya transparansi.
Artikel ini akan membahas perjalanan sistem zonasi, evaluasi pemerintah terkini, serta harapan masyarakat terhadap masa depan PPDB di Indonesia.
Baca Juga: Panduan Menonaktifkan Akun Instagram untuk Sementara via Aplikasi dan Website
Mengapa Sistem Zonasi Diterapkan?
Pada dasarnya, sistem zonasi bertujuan untuk:
- Pemerataan Pendidikan: Menghilangkan ketimpangan antara sekolah yang dianggap unggulan dengan sekolah yang kurang diminati.
- Akses yang Adil: Memastikan setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah di lingkungan terdekat tanpa diskriminasi ekonomi atau sosial.
- Mengurangi Eksklusivitas: Menghapus label "sekolah favorit" sehingga semua sekolah memiliki standar yang setara.
Namun, penerapan sistem ini tak sepenuhnya berjalan mulus. Beberapa kasus menunjukkan adanya ketidakpuasan masyarakat, terutama karena:
- Fenomena Perpindahan Domisili: Banyak keluarga yang berpindah alamat secara administratif agar anak mereka diterima di sekolah tertentu.
- Kurangnya Transparansi: Beberapa orang tua merasa bahwa proses seleksi masih rawan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Kualitas Sekolah yang Tidak Merata: Meski bertujuan untuk pemerataan, kualitas fasilitas dan tenaga pendidik di berbagai sekolah masih menjadi tantangan.
PPDB di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Saat memasuki era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, isu PPDB kembali menjadi sorotan. Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pemerintah tengah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi yang selama ini diterapkan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga turut menyuarakan pentingnya evaluasi terhadap fenomena perpindahan domisili yang terus terjadi setiap tahunnya.
Menurut Abdul Mu’ti, Kementerian Pendidikan sedang melakukan kajian mendalam dengan melibatkan para ahli dan kepala dinas pendidikan.
Kajian ini bertujuan untuk menyusun konsep baru yang lebih adaptif dan relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memberikan gambaran awal bahwa sistem zonasi kemungkinan besar tetap dipertahankan, tetapi dengan berbagai penyempurnaan.
"Zonasi tetap ada, tetapi dengan beberapa penyempurnaan. Kita mencari yang terbaik karena setiap sistem punya kelebihan dan kekurangan," ujar Prasetyo.
Konsep Baru PPDB: Mengintegrasikan Sistem Zonasi dengan Inovasi
Salah satu konsep yang tengah dikaji adalah mengintegrasikan zonasi dengan jalur prestasi dan afirmasi yang lebih transparan. Beberapa poin penting yang sedang dibahas meliputi:
- Penguatan Zonasi dengan Teknologi: Penggunaan sistem digital berbasis peta untuk memvalidasi domisili calon siswa secara real-time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kecurangan terkait perpindahan domisili.
- Jalur Prestasi yang Proporsional: Memberikan ruang lebih besar bagi siswa berprestasi tanpa mengabaikan tujuan pemerataan.
- Afirmasi untuk Anak Tidak Mampu: Memperluas kuota bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu sehingga mereka mendapatkan kesempatan yang lebih besar untuk bersekolah di sekolah negeri.
- Pengawasan yang Ketat: Melibatkan pihak ketiga seperti LSM atau komite sekolah untuk memastikan transparansi dalam proses seleksi.
Baca Juga: Motor Matic Yamaha Gear 125 Punya Banyak Pilihan Warna Baru, Mana Favoritmu?
Respon Masyarakat terhadap Evaluasi Sistem Zonasi
Evaluasi sistem zonasi menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat. Banyak orang tua yang mengapresiasi upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem, tetapi ada juga yang merasa cemas terhadap perubahan yang akan terjadi.
Rizki, salah satu orang tua murid, berharap sistem baru dapat menghadirkan rasa keadilan dan transparansi. “Kalau sistem zonasi masih ada, harus benar-benar diawasi.
Jangan sampai ada yang dari jauh bisa masuk hanya karena jalur khusus atau karena uang,” ungkapnya.
Di sisi lain, para pendidik juga memberikan masukan penting. Mereka berharap bahwa sistem baru tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga memperhatikan pemerataan kualitas tenaga pendidik dan fasilitas di setiap sekolah.
Harapan terhadap PPDB 2025
Keputusan akhir mengenai konsep baru PPDB 2025 masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah berharap konsep baru ini dapat segera disosialisasikan, mengingat banyak sekolah telah membuka pendaftaran murid baru.
Masyarakat berharap agar PPDB 2025 menjadi sistem yang lebih adil, transparan, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Beberapa harapan utama yang disuarakan adalah:
- Pemerataan Fasilitas Pendidikan: Pemerintah diharapkan mempercepat perbaikan fasilitas di sekolah-sekolah yang kurang memadai.
- Transparansi Proses Seleksi: Sistem PPDB harus mudah diakses dan diawasi oleh masyarakat untuk mencegah kecurangan.
- Peningkatan Kualitas Guru: Selain zonasi, pemerintah juga perlu fokus pada pelatihan dan distribusi guru yang merata di seluruh daerah.
Kesimpulan: Mewujudkan Pendidikan yang Inklusif dan Berkualitas
Apapun keputusan yang diambil, tujuan utama PPDB adalah memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Zonasi atau tidak, yang terpenting adalah menciptakan sistem yang mampu menghapus diskriminasi, meningkatkan kualitas pendidikan, dan merata di seluruh wilayah.
Dengan evaluasi menyeluruh dan kolaborasi berbagai pihak, harapan untuk pendidikan Indonesia yang lebih baik bukanlah sekadar mimpi.