Peserta Didik Memenuhi Kriteria Penerima Subsidi PIP 2025 Dilengkapi NIK dan NISN Ini Akan Disalurkan Dana Bantuannya, Cek Segera

Sabtu 25 Jan 2025, 20:54 WIB
Bantuan PIP 2025 dari subsidi pemerintah akan segera disalurkan. Pastikan memenuhi kriteria dan siapkan semua persyaratan untuk pencairannya. (Sumber: Instagram/@bbgpjatim)

Bantuan PIP 2025 dari subsidi pemerintah akan segera disalurkan. Pastikan memenuhi kriteria dan siapkan semua persyaratan untuk pencairannya. (Sumber: Instagram/@bbgpjatim)

Ciri khas peserta ini adalah mereka yang memiliki rekening SimPel namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sebaliknya.

Baca Juga: 3 Berkas Ini Wajib Disiapkan untuk Penyaluran Bansos BLT BBM 2025 dengan Subsidi Rp600.000 Lewat PT Pos Indonesia, Cek Jadwalnya

Proses Pencairan Bantuan PIP

Sebelumnya, penyaluran bantuan PIP di termin terakhir tahun 2024  sempat tertunda karena proses aktivasi rekening SimPel yang belum selesai sepenuhnya.

Hal ini disebabkan karena belum seluruh peserta didik yang dituju melakukan aktivasi rekening SimPel mereka.

Akan tetapi, karena adanya biaya sekolah yang perlu segera dibayar, seperti pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah lainnya, maka penyaluran bantuan PIP dipercepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Syarat Pencairan Bantuan PIP

Untuk memastikan pencairan bantuan PIP berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh peserta didik. Diantaranya:

1. Buku Rekening Simpel

Peserta didik yang belum memiliki buku rekening SimPel atau Kartu KIP harus segera membuatnya.

Aktivasi rekening SimPel menjadi salah satu syarat utama untuk bisa mencairkan bansos PIP.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.500.000 dari Subsidi PKH 2025 Segera Diterima KPM Pemilik NIK KTP Terdaftar Ini, Simak Progres Penyaluran Terbarunya

2. Surat Keterangan Pencairan

Surat ini adalah surat rekomendasi pencairan dari pihak sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.

3. Fotokopi Raport dan Identitas Diri

- Untuk jenjang SD dan SMP: Fotokopi raport depan.

- Untuk jenjang SMA: Fotokopi kartu pelajar atau identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki.

Berita Terkait

News Update