Ciri khas peserta ini adalah mereka yang memiliki rekening SimPel namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau sebaliknya.
Proses Pencairan Bantuan PIP
Sebelumnya, penyaluran bantuan PIP di termin terakhir tahun 2024 sempat tertunda karena proses aktivasi rekening SimPel yang belum selesai sepenuhnya.
Hal ini disebabkan karena belum seluruh peserta didik yang dituju melakukan aktivasi rekening SimPel mereka.
Akan tetapi, karena adanya biaya sekolah yang perlu segera dibayar, seperti pembelian alat tulis dan perlengkapan sekolah lainnya, maka penyaluran bantuan PIP dipercepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Syarat Pencairan Bantuan PIP
Untuk memastikan pencairan bantuan PIP berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu disiapkan oleh peserta didik. Diantaranya:
1. Buku Rekening Simpel
Peserta didik yang belum memiliki buku rekening SimPel atau Kartu KIP harus segera membuatnya.
Aktivasi rekening SimPel menjadi salah satu syarat utama untuk bisa mencairkan bansos PIP.
2. Surat Keterangan Pencairan
Surat ini adalah surat rekomendasi pencairan dari pihak sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
3. Fotokopi Raport dan Identitas Diri
- Untuk jenjang SD dan SMP: Fotokopi raport depan.
- Untuk jenjang SMA: Fotokopi kartu pelajar atau identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang sudah memiliki.