Kapan BLT BBM 2025 Disalurkan? Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini

Sabtu 25 Jan 2025, 20:44 WIB
Kapan BLT BBM 2025 Disalurkan? Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Kapan BLT BBM 2025 Disalurkan? Cek NIK KTP Para Penerima Manfaat Caranya Disini. (Sumber: Poskota/Neni Nuraeni)

Pencairan dana BLT dilakukan melalui bank yang ditunjuk, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Namun, bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening bank, dana bantuan dapat diambil melalui kantor pos terdekat.

Baca Juga: Penyaluran Subsidi Dana dari Program Bansos BLT BBM 2025 Akan Segera Dicairkan! Dapat Diambil Melalui PT Pos Indonesia, Lihat Selengkapnya

Cara Cek Status Penerima BLT BBM 2025

Bagi masyarakat penerima manfaat, dapat dengan mudah mengecrk status penerima BLT BBM 2025 melalui situs resmi "Cek Bansos".

Langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan bantuan:

  1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi data yang diminta, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  4. Masukkan kode captcha yang muncul dengan benar.
  5. Klik tombol 'Cari Data' untuk melihat status penerima bantuan.

Maka hasil dari pencarian akan menampilkan status penerima BLT BBM, termasuk periode pencairan serta informasi lainnya.

Baca Juga: NIK KTP Anda Terpilih Menerima Saldo Dana Gratis Rp600.000 dari Bantuan Sosial BLT BBM 2025? Ini Syarat Penerimanya

Persyaratan Penerima BLT BBM 2025

Adapun kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT BBM yang harus dipenuhi, dan telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut kriteria untuk menjadi penerima BLT BBM:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
  • Berstatus sebagai masyarakat kurang mampu dan rentan.
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau program bantuan sosial lainnya.

Berita Terkait

News Update