Berikut Ini Calon KPM yang Berpotensi Mendapatkan Bansos PKH ataupun BPNT di 2025

Sabtu 25 Jan 2025, 12:52 WIB
Dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, KPM berpotensi mendapatkannya. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Dengan memenuhi syarat dan ketentuan sebagai penerima Bansos PKH dan BPNT, KPM berpotensi mendapatkannya. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Berikut ini adalah daftar Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berpotensi mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), ataupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada tahun 2025.

Pemerintah terus berkomitmen guna mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui program-program bantuan sosial yang terarah dan tepat sasaran.

Data ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat, khususnya bagi yang ingin mengetahui siapa saja yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Program PKH dan BPNT dirancang untuk membantu kelompok masyarakat miskin dan rentan, terutama keluarga dengan anak-anak sekolah, ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Sekarang Bagian Anda! Begini Cara Mengajukan Calon KPM Bansos PKH dan BPNT 2025, Ini Syarat dan Kriterianya.

Selain memberikan bantuan berupa uang tunai dan pangan, program ini juga bertujuan guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan gizi masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan para keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar menerinya, dapat lebih mandiri dan produktif dalam jangka panjang.

Biasanya, proses seleksi calon KPM dilakukan secara transparan dan berbasis data yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi, status keluarga, dan kebutuhan khusus menjadi kriteria utama dalam penentuan penerima manfaat.

Baca Juga: Apakah NIK E-KTP Anda Terdaftar Penerima Bansos PKH Tahap 1 2025? Seperti Ini Cara Mengetahuinya

Jika Anda belum mendapatkan manfaat dari Program pemerintah ini, pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya.

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan E-KTP yang aktif, atau valiad.
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, dan Pegawai yang sudah memiliki penghasilan tetap (UMR).
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber anggaran yang sama, seperti BLT Subsidi Gaji ataupun BLT UMKM.
  • Sudah tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah terdaftar di kelurahan setempat.
Berita Terkait
News Update