POSKOTA.CO.ID - Apakah benar penerimaan bansos PKH atau BPNT secara validasi by sistem sudah tidak berlaku lagi pada 2025? Berikut ini simak faktanya dengan saksama,
Kebijakan validasi by sistem sangat membantu para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat pencairan dana bansos secara dobel.
Selain itu, di tiap anggota keluarga yang memiliki komponen PKH akan mendapatkan uang tunainya masing-masing. Maka, pemanfaatannya menjadi lebih optimal.
Namun, ada kabar bahwa aturan validasi by sistem dihapuskan pada tahun ini. Jadi, bagaimana nasib para KPM? Berikut simak dulu penjelasan di bawah ini.
Arti dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Untuk saat ini, syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Nanti akan menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
DTSE adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.
Pencairannya untuk sekarang ini bisa dilakukan di PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BSI (khusus Aceh), dan Bank Mandiri.
KPM BPNT bisa menjadi penerima PKH apabila memenuhi syarat tertentu dan tergolong layak. Misal dalam Kartu Keluarga (KK) memiliki komponen PKH (ibu hamil, balita, dan lain-lain). Begitu pun penerima PKH bisa menjadi KPM BPNT.
PKH BPNT Validasi by Sistem Sudah Tidak Berlaku Lagi
Melansir dari kanal YouTube bernama Pendamping Sosial, pada tahun ini sudah tidak ada lagi validasi by sistem. Pengganti untuk bisa mengusulkan bansos adalah melalui pendamping sosial.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Penerima Saldo Dana Bansos BPNT atau Tidak
Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi data lebih dulu. Sehingga bisa diperiksa apakah calon KPM berhak mendapatkan bansos atau tidak.
Karena tidak ada lagi validasi by sistem, pendamping sosial bisa mengusulkan calon KPM. Namun, bukan semena-mena asal memasukkan nama dan data.
Terlebih dahulu pendamping sosial melakukan pendataan, direkap, lalu berkoordinasi dengan pihak desa/kelurahan setempat.
Melakukan musyawarah desa/kelurahan, setelah disetujui berdasarkan usulan dari pendamping sosial, akan diinput melalui aplikasi SIKS-NG.
Dirinya juga menambahkan bahwa sekarang sudah tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri. Hal ini dikarenakan harus melalui usulan atau verifikasi oleh pekerja sosial setempat.
Kemudian data usulannya melalui aplikasi Cek Bansos bisa disetujui atau tidak. Jadi, tidak semua orang bisa leluasa mendaftar lewat aplikasi tersebut, harus didampingi Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) wilayah masing-masing.
Itulah dia informasi terkait bansos PKH BPNT validasi by sistem sudah tidak diberlakukan lagi pada 2025. Semoga membantu dan bermanfaat.