DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kasus penahanan ijazah oleh SMK Negeri 3 Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan di media sosial.
Sebanyak 41 ijazah siswa dilaporkan ditahan oleh pihak sekolah, diduga karena siswa belum melunasi tunggakan uang gedung.
Dilansir dari akun TikTok @Depokupdate.co, salah satu orang tua murid mengungkapkan bahwa ijazah baru dapat diambil jika sebagian tunggakan uang gedung telah dibayar.
Apakah Sekolah Boleh Menahan Ijazah?
Definisi Ijazah
Sesuai Pasal 1 angka 1 Permendikbudristek 6/2022, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik atau vokasi sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan penyelesaian program studi.
Dalam Pasal 1 ayat (1) Permendikbud 14/2017, ijazah diartikan sebagai sertifikat yang mengakui prestasi dan kelulusan siswa dari pendidikan formal atau nonformal.
Penerbitan ijazah bertujuan memberikan pengakuan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek 1/2022, satuan pendidikan tidak diperbolehkan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Dengan demikian, sekolah dilarang menjadikan ijazah sebagai jaminan pembayaran tunggakan.
Ijazah Akhirnya Dikembalikan ke Siswa
Setelah melalui diskusi antara pihak sekolah dan para orang tua siswa, 41 ijazah yang sempat tertahan telah diserahkan kepada lulusan tahun 2024 tanpa dipungut biaya.
Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turut menyoroti kasus ini. Melalui akun TikTok pribadinya, ia meminta agar sekolah-sekolah di Jawa Barat yang masih menahan ijazah segera mengembalikannya kepada siswa tanpa syarat.