Selanjutnya, kita akan memeriksa menu “view detail DTKS” untuk melihat data yang lebih lengkap. Setelah memasukkan NIK dan kode verifikasi, muncul salah satu data KPM PKH murni yang hanya menerima bantuan PKH tanpa sembako.
Namun, ketika diperiksa lebih jauh, periode salur yang tersedia di “view detail DTKS” masih menunjukkan November-Desember 2024, belum menampilkan data Januari-Maret 2025.
Meskipun demikian, kabar baiknya adalah penyaluran tahap 1 untuk tahun 2025 mulai menunjukkan kemajuan.
Meski data KPM belum lengkap untuk seluruh wilayah, menu penyaluran tahap 1 sudah mulai aktif. Kami akan terus memantau dan memberikan pembaruan setiap ada progres terbaru.
Baca Juga: Segera Cair! Inilah Cara Cek Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Cek Selengkapnya
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: KPM Penerima Dana Bansos PIP Simak Jadwal Penyalurannya Sekarang!