Sementara itu, terkait kondisi korban, sudah membaik dan akan segera dilakukan operasi.
Keluarga korban, Apong Sutisna, berharap, tersangka mendapat hukuman yang setimpal dengan tindakan yang dilakukan oleh DS terhadap keluarganya.
"Kami sekeluarga minta tersangka dihukum sesuai perbuatannya. Saat ini kondisi korban membaik dan akan segera dioperasi," ucap Apong.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman penjara 10 tahun.