POSKOTA.CO.ID - Kredit usaha rakyat atau KUR adalah pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Salah satu penyalur KUR ini adalah Bank Mandiri. Ada beberapa jenis KUR Mandiri, antara lain:
- KUR Super Mikro
- KUR Mikro
- KUR Kecil, dan
- KUR Khusus
Perbedaan dari jenis KUR di atas ditentukan dengan jumlah plafonnya. Untuk KUR Super Mikro maksimal Rp10 juta.
Baca Juga: KUR BSI Tanpa Jaminan: Syarat Pengajuan KTP dan KK, Dana Cair hingga Rp100 Juta
Kemudian untuk KUR Mikro Rp10 juta hingga Rp100 juta, KUR Kecil Rp100 juta sampai Rp500 juta dan KUR Khusus Rp500 juta.
Tujuan dari penyaluran KUR ini untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan bank kepada UMKM produktif untuk meningkat kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta menanggulangi kemiskinan.
Pinjaman KUR ini menjadi diminati karena, plafonnya yang fleksibel serta suku bunga yang terhitung rendah yaitu enam persen efektif per tahun.
Untuk KUR Bank Mandiri, calon debitur bisa mengajukan pinjamannya hingga empat kali dan hanya dibatasi di sektor perkebunan, perikanan dan peternakan.
Baca Juga: Tanpa Perlu Proses Survei, Pinjaman Dana KUR BSI Bisa Cair hingga Rp50 Juta dengan Syarat KTP dan KK
Fitur dan Manfaat KUR Mandiri
Ada beberapa manfaat dari KUR Mandiri 2025 yang didapatkan oleh calon debitur, sebagaimana dikutip dari laman kur.ekon.go.id, yaitu:
- Proses cepat dan mudah
- Pesyaratan kredit yang ringan
- Agunan berupa objek yang dibiayai
- Suku bunga enam persen per tahun
- Mendapat perlindungan jiwa
Syarat Dokumen Pengajuan KUR Mandiri
Mengutip dari laman resmi Mandiri, berikut ini sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi oleh calon debitur, antara lain:
Baca Juga: Memahami Risk Acceptance Criteria KUR Mandiri 2025 agar Pengajuan Pinjaman Dana KUR Lebih Mudah
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta)
Untuk mengajukan pinjamannya, calon debitur bisa mendatangi langsung kantor cabang terdekat dan mengkonsultasikan kepada petugas bank terkait pinjaman KUR-nya.