POSKOTA.CO.ID - Salah satu upaya pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan adalah dengan mengadakan program bantuan sosial.
Bantuan sosial atau bansos sendiri terdiri dari berbagai tujuan dan bentuk bantuan yang umumnya merupakan bantuan uang tunai maupun non tunai.
Namun, selain bantuan berupa uang, bansos juga disalurkan dalam bentuk beras atau bahan pokok lainnya seperti Bansos Beras 10 kg.
Untuk mendapatkan bantuan sosial, masyarakat dapat secara aktif mendaftarkan diri atau orang lain yang layak menerimanya.
Baca Juga: Bantuan Dana Bansos BLT BBM 2025 Kapan Cair ke KPM? Simak Informasi Terbarunya!
Mengutip Kementrian Sosial Republik Indonesia, masyarakat dapat mendaftarkan diri, keluarga atau masyarakat lain melalui tombol tambah usulan pada Aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Tutorial Daftar Bansos Secara Pribadi
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui aplikasi yang bisa diakses baik pada handphone Android atau iOS. Berikut ini tutorial pendaftarannya.
1. Unduh aplikasi
Mendaftarkan diri sebagai penerima bansos dapat dilakukan lewat Aplikasi Cek Bansos yang tentunya perlu diunduh terlebih dahulu.
Proses pengunduhan dapat dilakukan pada handphone masyarakat melalui Google Play Store ataupun App Store.
2. Buat akun
Buat akun pada aplikasi dengan melengkapi form pendaftaran, melampirkan swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
Selanjutnya klik 'Buat Akun Baru' pada layar dan tunggu prosesnya hingga tuntas. Pengguna akun baru akan diverifikasi oleh admin.
Setelah itu, jika telah diverifikasi sebagai pengguna baru akan ada pesan masuk melalui alamat email yang telah dilampirkan sebelumnya.
3. Daftar usulan
Masyarakat yang berhasil mendaftarkan akun pada aplikasi, selanjutnya diarahkan untuk mendaftar usulan dengan klik 'Daftar Usulan'.
Setelah itu pilih 'Tambah Usulan' dan mengisi 'Data Individu' calon penerima yang sesuai dengan KTP serta mengisi 'Survey Penerima' dan 'Pengusulan Bansos'.
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp400.000 Bisa Diterima KPM BPNT 2024 via Rekening BNI, Cek Sekarang Informasinya!
Jangan lupa untuk lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan yang jelas dan tidak buram selanjutnya klik 'Tambah Usulan'.