POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, untuk pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya semakin marak.
Untuk memastikan KTP tidak disalahgunakan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi yang disediakan oleh OJK.
Berikut adalah cara mudah untuk mengecek apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol tanpa izin.
Baca Juga: Apakah DC Pinjol Bisa Melacak Lokasi Hanya dengan Nomor HP? Begini Faktanya
Cara Pastikan KTP Tidak Disalahgunakan Pinjol
Siapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- KTP
- Foto diri
- Foto selfie bersama KTP
Cek SLIK di Website Resmi OJK
- Akses halaman verifikasi di https://idebku.ojk.go.id
- Pilih opsi pendaftaran untuk memulai proses pengecekan
- Masukkan data yang diminta dengan lengkap dan benar, kemudian klik “Selanjutnya”
- Unggah foto KTP, foto diri, dan foto selfie dengan KTP
- Setelah mengisi semua data dan mengunggah dokumen, klik "Ajukan Permohonan"
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran sebagai bukti
Baca Juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Pinjol, Begini Tanggapan Kementerian PPPA
Anda bisa mengecek status permohonan dengan memilih opsi “Cek Status” di menu, lalu masukkan nomor pendaftaran yang diberikan.
OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Penyalahgunaan?
Jika hasil pengecekan menunjukkan adanya pinjaman yang tidak pernah Anda ajukan, segera ajukan pengaduan kepada OJK. Anda dapat menghubungi OJK untuk pertanyaan lebih lanjut melalui:
- Nomor telepon OJK: 157
- Email: [email protected]
- WhatsApp: 081-157-157-157
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat memastikan bahwa data pribadi Anda tetap aman dan tidak disalahgunakan untuk pinjol ilegal.