Syarat yang selanjutnya adalah mereka yang bukan merupakan anggota dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
Hal ini dilakukan agar bantuan sosial disalurkan tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkannya.
Baca Juga: Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT 2025 dengan Link Cekbansos.kemensos.go.id
3. Berpenghasilan dibawah upah minimum
Calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga dalam KK dengan penghasilan di atas upah minimum regional atau upah minimum provinsi.
Jika terdeteksi ada anggota keluarga yang berpenghasilan di atas upah minimum tersebut otomatis tidak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
4. Bukan pendamping sosial/pekerja sosial/operator SIKS-NG
Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp750.000 dari PKH Tahap 1 2025 Dipersiapkan Cair untuk Pemilik NIK e-KTP Ini
Syarat lainnya adalah bukan pekerja atau anggota keluarga dari pendamping sosial, pekerja sosial ataupun operator SIKS-NG.