POSKOTA.CO.ID - Kabar baik dan informasi terbaru datang untuk para penerima manfaat bantuan sosial reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) khususnya untuk penyaluran tahap pertama 2025.
Kemensos akan mencairkan dana bantuan ini dalam waktu dekat. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang selama tahun 2024 tidak mengalami kendala pencairan, diharapkan proses pencairan di tahun ini juga berjalan lancar.
Para KPM PKH dan BPNT disarankan untuk mempersiapkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih, karena saldo akan segera terisi sesuai dengan kategori komponen penerima yang nominalnya bervariasi.
Bagi Anda dengan kategori lansia dan penyandang disabilitas akan menerima penyaluran bantuan dana bernominalkan Rp600.000 dari bansos PKH melalui penyaluran tahap ke-1 2025.
Proses pencairan ini berlangsung melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs dan aplikasi resmi untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Dilansir dari channel You Tube 'Kabar Bansos' pada, 23 Januari 2025, telah dikonfirmasi bahwa pencairan tahap pertama PKH tahap 1 2025 sedang memasuki tahap final closing.
Informasi ini penting untuk diketahui oleh seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Pemerintah telah menyampaikan instruksi tegas kepada para penerima manfaat, terutama mereka yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berwarna merah putih.
Penerima diharapkan memperhatikan aturan penggunaan dan penyimpanan kartu tersebut dengan baik demi mencegah potensi penyalahgunaan.
Pencairan bantuan PKH tahun 2025 akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Tahap pertama mencakup alokasi untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.
Sementara itu, bantuan BPNT akan disalurkan setiap bulan. Untuk bulan Januari ini, bantuan BPNT akan diberikan sebesar Rp200.000 per KPM.
Pemerintah telah berkomitmen untuk mempercepat pencairan bantuan sosial guna mendukung masyarakat yang terdampak oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun ini.
Langkah percepatan pencairan ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga penerima manfaat.
Instruksi Penggunaan Kartu KKS Merah Putih
Salah satu poin penting dalam kebijakan pencairan bantuan 2025 adalah peraturan baru terkait pengelolaan KKS merah putih. Pemerintah menegaskan bahwa kartu tersebut harus:
- Dipegang langsung oleh penerima manfaat, bukan oleh pihak lain seperti pendamping, ketua kelompok, atau aparat desa.
- Disimpan dengan aman oleh pemilik kartu untuk mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
- Dimanfaatkan secara mandiri oleh penerima manfaat saat mencairkan bantuan, tanpa melibatkan orang lain yang bisa memotong atau menarik iuran tidak resmi.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak KPM dan memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
Di berbagai daerah, ditemukan kasus penyalahgunaan KKS yang mengakibatkan kerugian bagi penerima bantuan. Oleh karena itu, memegang dan menggunakan kartu sendiri adalah langkah penting untuk mencegah masalah tersebut.
Pemerintah berharap dengan aturan ini, pencairan bantuan sosial dapat berjalan lebih lancar dan tepat sasaran. Para penerima bantuan dihimbau untuk selalu mengikuti informasi resmi dari pemerintah guna menghindari hoaks atau informasi yang tidak akurat.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para penerima bantuan sosial memanfaatkan hak mereka dengan maksimal. Terima kasih atas perhatian semua pihak.
Penyaluran bansos selalu direncanakan secara terstruktur, dengan jadwal pencairan yang terbagi menjadi empat triwulan setiap tahun:
- Tahap 1:Januari-Maret 2025
- Tahap 2:April-Juni 2025
- Tahap 3:Juli-September 2025
- Tahap 4:Oktober-Desember 2025
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Baca Juga: NIK e-KTP Anda Bisa Terdaftar Sebagai Penerima Bansos PKH, Cek Statusnya di Sini
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.
Terkait metode penyaluran, meskipun skema per tiga bulan telah diinformasikan, belum ada keputusan resmi apakah pencairan akan tetap melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) Merah Putih atau PTP Indonesia.
Kementerian Sosial juga memberikan sinyal bahwa penyaluran dapat dipercepat menjadi per bulan, meski informasi ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Baca Juga: Update Pencairan Saldo Dana Bansos BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Simak Tahapan Penyalurannya
Cara Cek Bansos 2025
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Pengguna dapat mengunduh aplikasi "Cek Bansos" di Google Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
Unduh Aplikasi: Cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store.
Buat Akun:
- Buka aplikasi dan klik "Buat Akun".
- Isi data diri seperti nama, nomor NIK, alamat, email, dan password.
- Lampirkan swafoto dan foto KTP.
Verifikasi Akun:
- Klik "Buat Akun Baru". Jika tidak ada kesalahan data, akun akan otomatis dibuat.
- Cek email Anda untuk melakukan verifikasi jika diminta.
Cek Status:
- Setelah akun aktif, login ke aplikasi.
- Pilih menu "Cek Bansos" untuk mengetahui status penerima bansos Anda.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengecek status melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Buka Situs: Akses laman resmi di cekbansos.kemensos.go.id.
Isi Data Diri:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa Anda.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Isi huruf kode yang tertera di layar.
Klik "Cari Data": Sistem akan mencari data berdasarkan informasi yang Anda masukkan. Jika terdaftar sebagai penerima bansos, informasi terkait akan ditampilkan.
Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.