Hati-hati Bagi Pengunjung Malioboro Dilarang Merokok, Kepergok Merokok Dendanya Bikin Melongo

Kamis 23 Jan 2025, 09:44 WIB
Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

Ilustrasi kawasan Malioboro,Yogyakarta kali ini Pemkot Yogyakarta memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bagi yang melanggar bakal dikenai sanksi denda maksimal hingga Rp7,5 juta. (Sumber: Capture Instagram MalioboroExplore)

Baca Juga: Hah! Parkir di Sekitar Malioboro Ditodong Oknum Rp350 Ribu, Sandiaga Uno Marah Besar, Netizen: Lama-Lama Orang Ogah ke Jogja

Selain memasang rambu larangan merokok di berbagai lokasi, menurut Dodi, saat ini sudah ada lebih dari 15 area khusus merokok di Malioboro, baik yang disiapkan oleh pemerintah maupun oleh pihak swasta. Bahkan sejumlah tempat khusus merokok yang disediakan di kawasan Malioboro, diantaranya di Tempat Khusus Parkir Malioboro Mal, di area luar di Plaza Malioboro dan Pasar Beringharjo lantai tiga.

Tak hanya itu, mereka juga menyediakan sejumlah titik untuk merokok dengan penyediaan asbak kecil di sirip-sirip Malioboro, yakni di Jalan Dagen dan Jalan Ketandan samping Ramayana Mal.

Berita Terkait
News Update