POSKOTA.CO.ID - Kasus perdagangan bayi yang dilakukan salahsatu rumah bersalin di Yogyakarta mendapatkan perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Choiri Fauzi.
Arifah pun mengungkapkan pihaknya akan mengindentifikasi terlebih dahulu apa yang diperlukan sebelum pendampingan lebih lanjut oleh PPPA.
"Saat ini sedang mengidentifikasi kenapa, kronologisnya seperti apa, kemudian nanti kita akan melakukan pendampingan lebih lanjut," ujar Arifah kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Dikatakan Arifah, mengenai kasus perdagangan bayi yang muncul di Kota Yogyakarta biasanya langsung dipantau oleh tim dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) di tingkat kabupaten.
"Kalau ada kasus-kasus seperti itu sudah dilakukan pemantauan oleh dinas UPTD PPPA di tingkat kabupaten. Nah, nanti kami memantau sudah sejauh mana," bebernya.
Disinggung ada upaya pengetatan perizinan rumah bersalin pasca teruangkapnya kasus perdagangan bayi di Kota Gudeg itu, menurut Arifah Fauzi upaya tersebut nantinya menjadi ranah Kementerian Kesehatan.
"Itu kan bukan wilayah kami. Jadi ya, mungkin nanti dari pihak-pihak tertentu yang terkait dengan perizinan ya pasti dengan institusi tertentu," ucap dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap kasus perdagangan bayi di Kota Yogyakarta dengan meringkus dua tersangka berinisial JE dan DM yang berprofesi sebagai bidan di salah satu rumah bersalin pada 4 Desember 2024.
Modus keduanya yakni dengan menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik di Demakan Baru, Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Setiap pasangan yang tidak berkenan atau tidak mampu merawat bayinya, diminta mendatangi rumah bersalin tersebut untuk dititipkan dan dirawat bayinya.
Lalu, mereka kemudian mencari orang yang ingin mengadopsi bayi, termasuk membantu calon pengadopsi mendapatkan akta kelahiran bayi secara ilegal.