POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian turun tangan menyelidiki kasus bayi diduga tertukar yang terjadi Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ). Bayi yang tertukar tersebut dalam kondisi meninggal dunia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan sejak awal pihaknya pun sudah menyelidiki kasus tersebut. "Sejak awal kejadian kami sudah melakukan penyelidikan," ujar Kapolres kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2024.
Disinggung mengenai perkembangannya, dikatakan Kapolres kini pihaknya tengah menunggu hasil tes DNA yang akan dilakukan pihak rumah sakit.
"Mengikuti perkembangan tes DNA yang rencana akan segera dilaksanakan," tambah Susatyo Purnomo.
Kejadian tersebut beawal Saat seorang pria berinisial MR (27) yang menduga bayinya tertukar. Diceritakannya saat istrinya yang hamil tua mengalami kontraksi pada tanggal 15 September 2024 lalu.
Lalu diriny pun membawa istrinya ke salah satu klinik di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Namun klinik merujuk ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Jadi kan dapat rujukan tanggal 15 September 2024 ini, hari minggu. Saya dirujuk dari klinik karena ini ke rumah sakit Cempaka Putih oleh dokter,” ungkap MR kepada kepada wartawan, Selasa 10 Desember 2024.
Istrinya dirujuk dikatakan MR karena kondisi istrinya mengalami air ketubannya kering sehingga perlu penanganan medis lebih lanjut. Sesampainya di rumah sakit, istrinya pun dioperasi pada tanggal 16 September 2024.
Setelah lahir, kata MR, pihaknya tidak diizinkan untuk melihat bayi tersebut. Dia menuturkan, hanya bertemu bayi tersebut pada saat mengadzankannya.
“Soalnya dari awal habis operasi istri saya, itu bayi nggak diperlihatkan ke ibunya. Jenis kelaminnya pun, seluruh badan anggota tubuhnya pun nggak diperlihatkan sama saya dan istri saya. Ketika itu saya cuma datang dipanggil untuk mengazankan bayi tersebut,” ceritanya.
Lalu pada sore harinya dirinya pun diberitahu oleh pihak RS jika bayinya dalam kondisi kritis. Pihak RS pun meminta MR untuk menandatangani dokumen untuk memasang oksigen tambahan.
“Setelah itu dia minta izin untuk saya menandatangani. Tapi saya nggak sempat saya baca semua. Saya katanya, pak tanda tangan dulu aja pak. Katanya ini surat izin untuk memasang oksigen tambahan," katanya.
Kemudian keesokan harinya dirinya pun diberi tahu oleh pihak RS bahwa bayinya sudah meninggal dunia. Namun yang disesalkannya, dirinya tidak sempat melihat kondisi tubuh anaknya bahkan hanya menerima jasad bayinya dari rumah sakit sudah dalam kondisi terbungkus kain kafan.
Setelah itu, pihak RS meminta MR untuk memakamkan jasad bayi tersebut. MR pun memakamkan jasad anaknya di tempat pemakaman umum (TPU) di kawasan Cilincing.
Namun sehari setelah pemakaman, istri MR meminta agar makam tersebut dibongkar karena ingin melihat jasad anaknya. Lalu dirinya meminta izin pada pihak TPU untuk membongkar makam tersebut.
Tetapi ada syarat dari pihak TPU sebelum memberikan izin dengan untuk tidak memviralkan terkait pembongkaran makam tersebut. Namun usai dibongkar mereka kaget melihat kondisi jasad bayi tersebut.
Jasad bayi tersebut berbeda dengan apa yang tercatat di rekam medis rumah sakit. Jasa bayi yang dikubur itu memiliki tingginya sekitar 70-80 sentimeter (cm), sedangkan bayinya yang tertulis pada catatan medis hanya 47 cm.
“Bayi saya itu panjangnya lebih dari 47 cm. Jadi itu bisa sampai 60-80 cm bearti bukan bayi saya dan bukan bayi yang berusia satu hari,” ungkapnya.
Dengan alasan itulah dirinya melaporkan kasus tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.